Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Program Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Menggunakan Data Dukcapil



JAKARTA, Realitasnews.com - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, mulai saat ini, program vaksinasi Covid-19 sudah mulai menggunakan basis data kependudukan yang pihaknya miliki.

"Mulai tadi malam, vaksin sudah menggunakan data Dukcapil. Kalau kemarin belum, sekarang mulai hari ini Peduli Lindungi sudah berhasil terintegrasi dengan data Dukcapil," kata Zudan dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (10/8).

Beberapa waktu lalu terdapat kasus warga yang gagal mendapat vaksin Covid karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya digunakan warga negara asing (WNA). Kejadian pertama menimpa warga Bekasi, Wasit Ridwan yang tak bisa mengikuti program vaksin.


NIK Wasit tercatat sudah dipakai WNA atas nama Lee In Wong pada 25 Juni 2021. WNA itu menjalani vaksinasi Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kejadian serupa dialami warga bernama Sumarno. Ia mengaku tak dapat mengikuti program vaksinasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (3/8) karena NIK miliknya sudah digunakan orang lain.

Zudan berharap, kejadian-kejadian seperti itu tidak lagi terjadi setelah program vaksinasi mulai menggunakan data dari Dukcapil.

"Mudah-mudahan nanti tidak ada salah NIK lagi, tidak ada orang entry keliru lagi," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris menilai penggunaan NIK sebagai data untuk program vaksinasi sangat penting. Hal ini berdasarkan fakta di lapangan bahwa saat ini stok vaksinasi masih cukup terbatas.

Belum lagi, kata dia, saat ini distribusi vaksin di Indonesia masih belum merata. Sehingga, kata Charles, penggunaan NIK untuk program vaksinasi sangat dibutuhkan untuk memastikan data.

"NIK itu penting untuk memastikan bahwa setiap warga bisa diberikan haknya untuk mendapat vaksin. Artinya tidak ada yang disuntik lebih dari haknya atau tidak ada tidak tidak terdata sehingga tidak mendapatkan haknya untuk mendapat vaksinasi," ujar Charles. (detik.com)

Posting Komentar

Disqus