Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 

 Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH (F/Ist)
 

 

BATAM, Realitasnews.com - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengabulkan surat permohonan Penangguhan Penahanan 8 Orang Tersangka yang Melawan Petugas Saat Pembukaan Blokir Jalan Rempang Galang Kota Batam. Sabtu (16/09/2023)

Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, Alhamdulillah hari ini kami telah memberikan penangguhan penahanan kepada 8 orang rekan rekan yang melawan petugas saat dilakukan pembukaan pemblokiran jalan di Rempang Galang pada tanggal 7 September 2023 lalu, tetapi ada persyaratan dan kewajiban rekan-rekan yang wajib di penuhi.

 8 Orang tersangka yang di berikan penangguhan penahanan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Sabtu (16/09/2023)( F/Ist)

 

"Delapan tersangka yang di berikan penangguhan penahanan tersebut adalah Roma Bin Muslimin, Jakarim Bin Karoli, Martahan Siahaan, As Arianto, Pirman Bin Lamera, Farizal Bin Ceboi, Ripan Saputra dan Hidayat dan saat ini sdh dikeluarkan dari rutan polresta Barelang," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

"Yakni rekan-rekan dikenai wajib lapor, kemudian tidak boleh meninggalkan Kota Batam, tidak boleh mengulangi perbuatannya  yang serupa dan tindak pidana lainnya , dan tetap ikut  menjaga situasi kamtibmas Rempang galang. Namun Proses Hukum tetap berjalan, saya harap persyaratan ini jangan di langgar," tegasnya.

Ia menyebukan, kita lihat situasi nanti seperti apa, seandainya Rempang Galang tetap kondusif insyaallah akan kita hentikan atau dilakukan Restorative Justice.

 

Sdr. Hidayat Mengatakan Kami Mewakili Semuanya Mohon Maaf kepada Pihak kepolisian (F/Ist)


"Negara kita negara hukum yang ada aturannya. Jadikan ini sebagai pengalaman, saya berikan penangguhan ini tentunya dengan pertimbangan dan saran masukan dari pimpinan. Alhamdulillah bisa di setujui dengan alasan kepentingan umum, ketertiban dan keamanan masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut Ia menyebutkan, kami dari Kepolisian hanya ingin situasi Kota Batam tetap aman, seperti tugas pokok kita melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, penegakan hukum, jadi di situasi pengembangan rempang ini kepolisian ini semua berjalan aman dan kondusif.

Sdr. Hidayat mengatakan, kami mewakili semuanya mohon maaf kepada pihak kepolisian dan seluruh masyarakat yang  sebesar-besarnya dan insyaallah kami akan menjaga kamtibmas Kota Batam dan mentaati Hukum.

"Kami mewakili semuanya mohon maaf kepada pihak kepolisian dan seluruh masyarakat yang  sebesar-besarnya dan insyaallah kami akan menjaga kamtibmas Kota Batam dan mentaati Hukum," pungkasnya.

 (Hms Polresta Barelang )

 

 

Posting Komentar

Disqus