Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda RUED Tahun 2023-2050
Gubernur Ansar menyerahkan dokumen Ranperda RUED Tahun 2023-2050 kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Senin, (06/09/2023) (Ist)


 

TANJUNGPINANG, Realitasnews.com –  DPRD Provinsi Kepri menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050,  Senin, (06/09/2023).

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak

Rapat paripurna ini dihadiri secara oleh Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, Anggota DPRD Kepri, Forkopimda Kepri, sejumlah Kepala OPD Pemerintah Provinasi (Pemprov) Kepri, dan tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Gubernur Ansar menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050.

“Penyusunan Peraturan Daerah tentang RUED sebagai rencana pengelolaan energy di Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasarab RUEN hingga tahun 2050” ungkap Ansar Ahmad.

Lanjutnmya, permasalahan dalam sektor energi di Provinsi Kepulauan Riau secara garis besar meliputi Kebutuhan Energi dan Penyediaan Energi. Yang mana Kebutuhan Energi pada saat ini dan masa mendatang, sektor ekonomi yang berkembang di Provinsi Kepulauan Riau adalah pada sektor industry, bisnis, transportasi, dan pada Kawasan Ekonomi Khusus dimana sektor-sektor ini membutuhkan banyak energi yang berasal dari pengolahan minyak bumi, gas alam, dan pemanfaatan sumber energy baru dan terbarukan (EBT) sebagai sumber energy alternatif di Kepulauan Riau.

“ Sedangkan pada Penyediaan Energi, Proyeksi permintaan energi final dari sumber energi baru terbarukan seperti biosolar akan meningkat dan diharapkan dpat mensubstitusi energy fosil batubara dan minyak bumi. Minyak tanah, minyak solar, minyak disel, dan avtur diharapkan sudah tidak ada lagi pada tahun 2050,” lanjut Ansar Ahmad.

Gubernur Ansar berharap melalui Ranperda ini, dapat menjadi arah serta acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemanfaatan energy ditingkat pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun pelaku usaha untuk bersama-sama mewujudkan Visi Energi Daerah di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Tersedianya pasokan energy yang cukup dengan mengembangkan potensi energy setempat secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (lian)


Posting Komentar

Disqus