Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali




BATAM, Realitasnews.com- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari mengatakan pihaknya telah menyurati Kepala BP Batam Muhammad Rudi pada tanggal 6 Agustus 2023 lalu, yang ditandatangani oleh Ketua Ombusman Indonesia.

Inti dari isi surat itu meminta kepada Kepala BP Batam dan pihak terkait lainnya untuk dapat mendukung proses pelaporan masyarakat dengan menciptakan situasi yang kondusif dan mengajak kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan semena-mena dan mencari solusi terhadap seluruh persoalan yang saat ini sedang berlangsung demi kepentingan bersama, tanpa merugikan salah satu pihak.

“ Surat itu ditembuskan kepada Menko Bidang Perekonomian yang juga selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Kapolda Kepri, Orik Ardiansyah selaku Penasehat Hukum warga Tembesi Tower,” kata Lagat Siadari saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa (5/9) pagi.

RDPU yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto didampingi Anggota DPRD Batam, Budi Mardiyanto ini digelar untuk menindaklanjuti surat Orik Ardiansyah selaku Penasehat Hukum warga Tembesi Tower RW 16 tanggal 23 Agustus 2023 lalu, perihal klarifikasi sekaligus memohon perlindungan hukum dari DPRD Kota Batam.

Lebih lanjut Lagat Siadari mengatakan pihaknya melihat ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh BP Batam selaku pihak yang mengeluarkan alokasi lahan kepada investor.

“ Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, BP Batam tidak jujur. Kami menyimpulkan BP Batam terbukti melakukan maladministrasi. Dan ada kejanggalan berdasarkan hasil pemeriksaaan kami,” tegasnya.

Lanjutnya, permohonan penerbitan legalitas wilayah Tembesi Tower RW 16 sudah diajukan warga sejak tanggal 24 Agustus 2020 silam dan hingga saat ini belum ada keputusan. Oleh karenanya, warga tembesi sempat melaporkan keluhan ini ke Ombudsman Kepri merujuk asas penyelenggaraan pelayanan publik Pasal 4 huruf l Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Dikatakannya, sesuai amanah Pasal 15 dan 16 Peraturan Kepala BP Batam Nomor 3 Tahun 2020  bahwa setiap permohonan alokasi lahan yang akan dilakukan evaluasi, sebagai bentuk objektivitas alokasi lahan yang akan diberikan kepada pihak ketiga.

Selanjutnya Lagat mengatakan bahwa kebijakan dan komitmen dari BP Batam untuk menyelesaikan permasalahan legalitas lahan merupakan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelayanan publik. Namun, muncul pernyataan dari PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) yang menyebutkan bahwa mereka telah melakukan akuisisi dari perusahaan sebelumnya pada akhir tahun 2021 silam.

Menurut Lagat, seharusnya BP Batam bisa melihat hal tersebut dan harus melakukan ‘hold’ permohonan PT TPM terlebih dahulu. Karena warga sudah melaporkannya ke Ombudsman Kepri dan hasilnya terbukti bahwa BP Batam melakukan maladministasi.

Lagat dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan komitmen terhadap hasil pemeriksaan mereka dan BP Batam harus bisa memberikan solusi yang terbailk. Apakah ada relokasi perusahaan ataupun warga, bahkan kalau bisa berdampingan. 

Untuk diketahui terkait masalah ini ada 400 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak, untuk jumlahnya ada ribuan orang.

Sementara Balidalo dari Penasehat Hukum PT TPM mengatakan ada warga yang telah menerima sagu hati atas permohonan mereka kepada pihak perusahaan.

“ Jika warga yang mengajukan masa kami tolak. Untuk hal ini bagaimana solusinya,” katanya.
Menyikapi pertanyaan itu, Nuryanto mengatakan jika suka sama suka sah-sah saja, hal yang paling penting pihak perusahaan harus memperlihatkan legalitasnya.

Kader PDI Perjuangan ini mengatakan jika ada warga yang tidak suka pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk melarangnya. 

“ Yang menjadi perhatian kepada pihak pemerintah dan para penegak hukum adalah harus berdiri diatas kepentingan bersama melindungi masyarakat kita,” kata Nuryanto. (lian)



Posting Komentar

Disqus