Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ini Rekomendasi Pansus LKPJ 2021 kepada OPD di Lingkungan Pemko Batam
Rapat Paripurna Laporan Pansus terhadap Pembahasan LKPJ Walikota Batam Akhir TA 2021 di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat (13/5/2022) (Fhoto : Ist) 



BATAM, Realitasnews.com
- Selain memberikan rekomendasi kepada Inspektorat, Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pansus LKPJ Walikota Batam Akhit Tahun Anggaran (TA) 2021 juga memberikan rekomendasi kepada OPD lainnya di Lingkungan OPD Pemko Batam.

Hal itu disampaikan Aman S.Pd selaku Ketua Pansus LKPJ Walikota Batam Akhir TA 2021  saat  Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat (13/5/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad,36 orang anggota Dewan, unsur Forkopimda Kota Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat Kota Batam.

Berikut ini rekomendasi yang disampaikan Pansus kepada OPD Pemko Batam

•    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Dalam lima tahun ini, sebelum pandemi Covid-19 dan saat pandemi Covid-19, target pendapatan daerah selalu tidak tercapai. Hal ini tentu menjadi perhatian serius dari Pansus, sebab ini terkait dengan kinerja Bapenda, OPD leading sector pendapatan daerah.  

Untuk itu, Pansus meminta dan merekomendasikan kepada Bapenda untuk menyusun rencana aksi berupa langkah-langkah strategis guna meningkatkan kinerja terutama dalam peningkatan pendapatan daerah. dan, disampaikan rencana aksi tersebut pada kesempatan pertama kepada Pansus. Disamping rekomendasi diatas, ada sejumlah rekomendasi yang terkait dengan Bapenda, tepatnya rekomendasi terkait pengelolaan keuangan daerah.

•    Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

BPKAD sebagai OPD yang memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan sebagian fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang keuangan dan aset, perlu memberikan perhatian yang besar terhadap potensi keuangan daerah dari dana insentif daerah.

untuk itu, Pansus merekomendasikan agar BPKAD mempelajari dan mengkaji dengan baik kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan dana insentif daerah yang potensinya sampai Rp 100 miliar. dan, hasil kajiannya disampaikan kepada Pansus pada kesempatan pertama.

Kemudian, katanya, adanya permasalahan terkait penyertaan modal pada gedung Sumatera Promosi Centre sebesar Rp4,9 miliar, maka Pansus merekomendasikan agar BPKAD untuk menyampaikan data-data yang terkait dengan permasalahan pernyertaan modal tersebut, termasuk penjelasan dan rencana aksi yang akan dilakukan guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selanjutnya, terkait refocussing, Pansus memberikan rekomendasi agar tidak dilakukan dengan “pukul rata” kepada semua OPD. Namun mesti melalui kajian, sehingga didapatkan program dan kegiatan yang perlu dilakukan refocussing pada masing-masing OPD dengan demikian, lebih tepat sasaran dan tidak mengganggu kinerja OPD secara keseluruhan.

“ Disamping itu, dalam hal pengelolaan keuangan daerah, Pansus juga memberikan rekomendasi yang disampaikan dibagian evaluasi kinerja keuangan daerah diatas,” katanya.
 
•    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP)

Dampak pandemi Covid-19 membuat kondisi perekomian mengalami kontraksi yang cukup signifikan. untuk itu, sebagai OPD yang menjadi ujung tombak terhadap perizinan usaha dan investasi, dinas PM-PTSP perlu melakukan berbagai upaya guna menarik investasi ke Kota Batam guna menggerakkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja.

Disamping itu, OPD ini juga perlu membangun sistem yang terintegrasi dengan beberapa OPD lainnya, yang terkait dengan perizinan, baik izin mendirikan bangunan (IMB) maupun perizinan lainnya.

Semisal, katanya, tidak sedikit rumah di Kota Batam yang sudah dilakukan renovasi, namun tidak melapor sehingga IMB masih mempergunakan IMB yang lama. bila potensi ini dapat dikelola dengan baik, maka akan menjadi potensi pendapatan daerah yang cukup signifikan. dan ini dapat terjawab dengan membangun sistem terintergasi dengan beberapa OPD dan/atau instansi yang berkaitan.

“ Untuk itu, Pansus merekomendasikan agar dinas PM-PTSP membuat terobosan program dan kegiatan dalam rangka menarik investasi di Kota Batam dan membangun sistem terintergrasi berkenaan dengan perizinan dan investasi,” katanya.

•    Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air

Sesuai data dan penjelasan dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, bahwa pembangunan infrastruktur khususnya pembangunan jalan, capaian dan realisasinya melebihi target RPJMD, yakni sebesar 87,5%, sedang target RPJMD sebesar 81%.

“ Atas kondisi ini, maka pansus mengapresiasi. namun, dikarenakan pencapaian yang telah melebihi target RPJMD tersebut, maka Pansus merekomendasikan agar alokasi anggaran pembangunan infrastruktur dilakukan pengurangan dan dialokasikan untuk sektor prioritas lainnya, seperti pembangunan sumber daya manusia, UMKM dan pariwisata,” katanya.
 
Disamping itu, atas pembangunan jalan yang demikian masif di Kota Batam, perlu adanya kejelasan mana yang mempergunakan anggaran dari APBD Kota Batam dan mana yang mempergunakan anggaran dari BP Batam, termasuk penambahan aset atas pembangunan jalan tersebut.  

“ Atas kondisi tersebut, maka pansus merekomendasikan agar dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air memberikan data-data pembangunan jalan termasuk data penambahan aset bagi Pemerintah Kota Batam,” katanya.

Terkait penanganan titik banjir, katanya Pansus melihat bahwa penanganannya masih jauh dari harapan. Hal ini dikarenakan penanganan yang dilakukan memakai pendekatan “tambal sulam”, sehingga jumlah titik banjir bergeser ke lokasi lain.

“ Untuk itu, Pansus merekomendasikan agar dinas bina marga membuat master plan terkait drainase dan penanganan banjir di kota batam. dan, meminta kepada dinas bina marga untuk menyerahkan data titik banjir pada saat tahun awal rpjmd, yaitu sejumlah 27 titik banjir, dan jumlah titik banjir pada saat ini,” katanya.

•    Dinas Perkimtan
Indikator pengembangan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan melalui program percepatan infrastruktur kelurahan (PIK), dalam pelaksanaannya mengalami pergeseran, terutama dari sisi pemberdayaan masyarakat. hal ini, dikarenakan dalam pelaksanaan program pik tersebut diketemukan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kontraktor, tidak oleh kelompok kerja masyarakat (Pokjamas).

Atas kondisi tersebut,katanya maka Pansus merekomendasikan agar pelaksanaan program PIK tetap mengedepankan faktor pemberdayaan masyarakat. dan bila tidak memungkinkan di sebuah kelurahan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan dengan berbagai alasan maka sebaiknya program PIK tersebut ditarik dan dialihkan kepada dinas Perkimtan, disamping itu juga harus berpedoman kepada Perda no 6 tahun 2021 tentang Pembangunan Berbasis Pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

•    Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Sebagai dinas yang bertanggungjawab terhadap penanganan air bersih bagi masyarakat hinterland, maka OPD ini perlu lebih serius untuk memberikan peningkatan pelayanan air bersih di hinterland dikarenakan masyarakat yang belum terlayani masih sangat besar.

Untuk itu, pansus merekomendasikan agar dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dapat mengupayakan pengadaan mesin swro, dengan cara mencari peluang dari dana alokasi khusus.

Selanjutnya, adanya kewajiban sertifikasi bagi tenaga jasa kontruksi sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, maka pansus merekomendasikan agar alokasi anggaran untuk pelaksanaan sertifikasi tersebut ditingkatkan dan perlu adanya regulasi ditingkat Kota Batam berupa perda penyelenggaraan jasa kontruksi sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan. (Lian)


Posting Komentar

Disqus