Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Sebanyak 95 PNS di Lingkungan Pemkab Asahan Diangkat ke Dalam Jabatan Fungsional
PNS yang Diangkat ke Dalam Jabatan Fungsional Mengambil Sumpah di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (30/05/2022) (Fhoto : Ist)



ASAHAN, Realitasnews.com
- Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si Mengangkat 95 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (30/05/2022).

Pengangkat ini Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 58-BKD-Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S. Sos, M. Si pada bimbingan dan arahannya menyampaikan pidato tertulis Bupati Asahan yang mengatakan peralihan dan pelantikan hari ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3450/OTDA Tanggal 24 Mei 2022 hal pertimbangan perubahan penyederhanaan struktur organisasi dan persetujuan perubahan penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.

“ Saya berharap kepada PNS yang dilantik hari ini, jangan jadikan peralihan ini menjadi momok Bagi saudara, jangan penuhi pikiran saudara dengan rasa takut akan ketidaktahuan tentang jabatan fungsional, saya memahami bahwa saudara berasal dari tenaga struktural yang sedang memasuki zona yang baru, tetapi saya minta saudara memahami bahwa kita semua berkewajiban untuk taat dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan memaklumi bahwa peralihan ini merupakan bentuk penataan birokrasi ke arah yang lebih baik,” katanya.

Selanjutnya Wakil Bupati Asahan mengatakan walaupun mereka telah berada pada jabatan fungsional, harus tetap mempedomani 3T (Tertib Dalam Administrasi, Tertib Dalam Anggaran dan Tertib Dalam Bertugas) dalam melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsi saudara.

"Dengan 3T tersebut saudara akan mampu meningkatkan profesionalitas kinerja saudara walaupun dalam jabatan fungsional yang baru," ucap Wakil Bupati Asahan menutup bimbingan dan arahannya.

Tampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati Asahan, OPD, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Asahan dan Ketua Dharma Wanita Kabupaten Asahan. (Ti)

Posting Komentar

Disqus