Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Pelaku Curas Berhasil Diamankan Satreskrim Polresta Barelang



BATAM, Realitasnews.com - Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Subdit III Jatanras Polda Kepri  dan Opsnal Polsek Bengkong berhasil mengamankan seorang pria berinisial EF (21 tahun), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan/curas, Sabtu (31/07/2021) sekira pukul 13.13 WIB.

Tim tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH.
Kasus ini terungkap atas laporan dari pelapor yang mendapat telepon dari korban berinisial HA pada Sabtu (31/07/2021) sekira pukul 03.30 WIB bahwa korban mengalami pencurian.

Pelapor saat itu juga langsung ke lokasi kejadian dan mendapati pelapor di dalam kamar di Perum Putra Kelana Jaya dengan posisi tangan diikat di belakang dan wajah dilakban.

Pelaku diketahui masuk dengan cara mencongkel jendela dan membuka pintu hingga mengancam korban dengan satu buah parang yang didapati dari rumah korban. Pelaku mengikat tangan korban dibelakang  dengan kain dan mulut korban memakai lakban .

Setelah itu pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa uang sekitar Rp 3.000.000, kunci mobil berserta mobil Suzuki Exover warna Silver tahun 2007 beserta 1 unit Handphone merk Vivo. Atas kejadian  ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 90.000.000. 


Setelah menerima laporan korban bahwa dirinya telah mengalami pencurian dan kekerasan pada Sabtu, tanggal 31 Juli 2021 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Perum Putra Kelana Jaya Kemudian Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH bergerak memburu pelaku.

Selanjutnya pada Sabtu (31/07/2021) sekira pukul 12.30 WIB.  Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Perumahan Cendana, sekira pukul 13.13 WIB pelaku berinisial EF (21 Tahun) berhasil diamankan.

Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti di daerah Batuaji, Pelaku EF (21 Tahun) melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku EF (21 tahun) tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya pelaku EF  di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit mobil suzuki x-over BP 1437 MH beserta kunci mobil (milik korban), 1 unit sepeda motor beat warna merah (sebagai sarana), 1 lembar BPKB mobil suzuki x-over BP 1437 MH, 1 lembar STNK mobil suzuki x-over BP 1437 MH, 1 buah sweater , 1 unit handphone vivo (milik korban).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH membenarkan adanya tindak pidana Curas dimana pelaku juga melakukan pencurian di perumahan Cluster Daun, saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang.

"Atas perbuatan  pelaku di ancam dengan hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara , sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat 1 KUHP," kata Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH.
(Humas/Lian )

Posting Komentar

Disqus