Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara serta Sebuah Rumah di  Kreandegan


JAKARTA, Realitasnews.com  –  Selain menggeledah Rumah dinas  Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah Kantor Bupati Banjarnegara dan sebuah rumah di Kreandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Usai menggeledah, penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan penerimaan gratifikasi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta pada Rabu (11/8/2021) mengatakan pada Selasa (10/8), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Pada tiga lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara

Menurut Ali, barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut, dan dilakukan penyitaan untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan.

"Penyitaan nantinya akan dilakukan terhadap berbagai barang bukti tersebut, untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan ini," kata dia.

Sebelumnya, KPK pada Senin (9/8) juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo. Diketahui, PT Bumirejo berada di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. 

Dari dua lokasi itu, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Dengan adanya kegiatan penyidikan di Kabupaten Banjarnegara, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini. 

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. (antara/jpnn)


Posting Komentar

Disqus