Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com -  Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyatakan akan terus berkomitmen mempercepat dan mempermudah layanan perizinan berusaha. Sebagaimana aturan yang ada saat ini.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan percepatan perizinan berusahaan saat ini memang tengah menjadi prioritas utama pemerintah. Itu sebabnya Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkoordinasi agar kegiatan berusaha di Batam berjalan dengan baik.

"Apalagi di bawah pimpinan Pak Wali Kota (Muhammad Rudi) yang juga Kepala BP Batam, koordinasi ini semakin mudah," kata Amsakar usai mengikuti rapat secara virtual bersama pemerintah pusat, Jumat (28/5/2021).

Hadir dalam rapat tersebut di antaranya adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan juga Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah bagiaman regulasi yang ada di tingkat pemerintah pusat bisa berjalan lurus dengan yang ada di daerah. Sehingga pelaku usaha baik Penanam Modal Asing (PMA) ataupun Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) bisa nyaman menjalankan usahanya.

"Tadi disampaikan kalau daerah harus punya Mal Pelayanan Publik (MPP) agar pelaku usaha mudah. Alhamdulillah Batam sudah lama memiliki MPP ini," katanya.

Pemerintah saat ini telah mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja, di mana tujuan utamanya adalah bagaimana ke depan bisa memperbanyak lapangan kerja. Itu sebabnya regulasi yang ada di bawahnya harus mengacu dan sejalan dengan undang-undang tersebut.

Maka itu, Pemko Batam kata dia akan melakukan penyisiran terhadap semua aturan atau Perda yang belum sejalan dengan semangat percepatan layanan. Sehingga dengan demikian apa yang diharapkan bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

"Selain itu juga tentunya memanfaatkan teknologi informasi, sehingga tak hanya cepat tapi juga mudah dilakukan oleh pelaku usaha saat mengurus izin," katanya. (MCB)

Posting Komentar

Disqus