Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

BP Batam Alokasikan Lahan Kampung Tua Belian kepada PT Lautan Terang dan Telah Disita Negara, Budi : Tidak Boleh Ada Aktifitas
Suasana RDP di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam Terkait Lahan Kampung Belian (Fhoto : Parulian)


BATAM,Realitasnews.com – Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto mengatakan bahwa BP Batam telah mengalokasikan lahan di kelurahan Belian, kecamatan Batam Kota kepada PT Lautan Terang seluas 4,7 hektar namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menyurati BP  Batam yang menyebut bahwa lahan itu dirampas untuk negara terkait kasus tindak pidana korupsi.

“ Karena lahan itu telah disita oleh negara kami meminta supaya di lahan itu tidak ada aktifitas baik dari masyarakat maupun pihak PT Lautan Terang,” kata Budi Mardiyanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam,DPRD Kota Batam, Selasa (28/9/2021) sore.

Anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batam dari daerah pemilihan (Dapil) Sekupang ini menjelaskan penyitaan lahan tersebut sesuai keterangan dari Direktur Pengelolaan Pertanahan melalui stafnya Desniko yang menghadiri RDP tersebut.

Ia menyebut Komisi I DPRD Kota Batam akan menyurati Kejati Kepri untuk mempertanyakan mengapa lahan itu disita oleh Negara sebab lahan tersebut atas nama perusahaan yakni PT lautan Terang bukan atas nama pribadi.

Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha yang menyebut bahwa dirinya juga meminta agar masyarakat maupun pihak PT Lautan Terang untuk tidak melakukan aktifitas dilahan itu. 

“ Walaupun pihak PT Lautan Terang melakukan pembelaan agar lahan tersebut kembali dialokasikan kepada mereka, sebaiknya di lahan itu jangan ada aktifitas dulu sampai ada keputusan setelah pihak perusahaan melakukan pembelaan,” tegas kader partai Hanura.

Sebelumnya Desniko yang mengaku mewakili Direktur Pengelolan Pertanahan mengatakan bahwa BP Batam mengalokasikan lahan itu ke  PT Lautan Terang dengan nomor Penetapal Lokasi (PL) 210090190, tanggal 11 Maret 2010 dengan Ijin Prinsip (IP) No 81/IP/KA/L/2003 Tanggal 20 Maret 2010 dan sudah melakukan pembayaran UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) dengan amsa berlaku dari tanggal 31 Maret 2008 sampai dengan 30 Maret 2038.

Ia menyebut di lahan yang dialokasikan ke PT Lautan Terang seluas 4,7 hektar sudah termaksuk lahan yang ditetapkan sebagai kampung Tua oleh mantan Walikota Batam, Nyat Kadir pada tahun 2004 lalu, tepatnya di RT RW 02 kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Turut hadir dalam RDP ini, Wakil Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husein, Erik Tohap pasaribu, Tan Atien, Jimmy Nababan, Siti Nurlaila, Kasi BPN Kota Batam, Amdani, Camat Batam Kota, Aditya, Ketua RW 02 Nasri, warga RT 03 Swardiwiro. (Lian)

Posting Komentar

Disqus