Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Tiga Terdakwa Kasus Pungli (kiri) Mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Batam (Fhoto : Istimewa)

BATAM, Realitasnews.com – Hakim Adiswarna Chainur Putra, SH, CN, MH didampingi Panitera Suyatno, SH, MH memimpin sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kasus pungutan liar Pungli di pintu masuk Pantai Cipta Land Tiban pada Jumat (17/09/2021) di Pengadilan Negeri Batam, Batam Centre, Batam.

Dalam amar putusannya Hakim Adiswarna Chainur Putra, SH, CN, MH mengatakan sesuai keterangan saksi dan tiga terdakwa berinisial AS,IA dan LA , maka ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Tipiring.  Untuk itu ketiga terdakwa dihukum kurungan selama 1 bulan dengan masa percobaan 2 Bulan dan barang bukti uang sebesar Rp 780 ribu,- disita Negara.

Dalam persidangan itu anggota Polsek Sekupang Polresta Barelang ikut hadir sebagai saksi dalam sidang perkara Tipiring ini. 

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi membenarkan anggotanya mengikuti sidang tipiring. Ia menyebutkan hal tersebut adalah bagian dari proses hukum.

“ Selama kegiatan berlangsung tertib dan kondusif dan menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat,” kata Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (Hms/Lian)

Posting Komentar

Disqus