Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 

 

BATAM, Realitasnews.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu seberat 11,728 Kg yang di dampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K serta Ketua MUI Kota Batam, Ketua NU Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (16/08/2023).

"Hari ini akan kita release pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Barelang, saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 11,728 KG dalam pengungkapan selama 8 hari dari LP yang pertama dengan tersangka sebanyak 3 orang,"ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Kapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi tanggal 26 Juli 2023 di Gang Buntu Kampung Tua Batu Merah, Batam dan di Pinggir Jalan Ahmad Yani, depan SPBU Pandan Wangi, Sukajadi, Kec. Batam Kota, Batam dan pelaku yang di amankan inisial Y (35 Tahun) lalu IL (29 tahun) serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,008 Gram ikut diamankan.

Kemudian lanjutnya kronologis kejadian di Hari Selasa Tanggal 25 Juli 2023, Sekira Pukul 22.30 Wib, Tim Subnit  4 Satresnarkoba Polresta Barelang dipimpin oleh Kanit Idik 2 Iptu Much. Dirga Pradhira Irianto Yasir, S.Tr.K, M.H melakukan kegiatan penyelidikan dan  mendapat informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan transaksi  narkotika jenis sabu di Wilayah Kampung Tua Batu Merah. 

 

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki – laki yang sedang mengambil sebuah bungkusan kantong plastik warna biru dari samping tong sampah di sebuah gang buntu kampung tua batu merah. Isi kantong plastik warna biru terdapat 1 paket/bungkus narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kemasan plastik warna biru bertuliskan “number one” dan dibalut dengan plastik wrapping warna hitam. Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa di Hari Rabu pukul 19.00 WIB diperoleh informasi dari Y bahwa ia disuruh oleh T (DPO)  untuk membagi 1 paket narkotika jenis sabu itu menjadi 2, masing-masing ukuran berat ½ kilogram. sebanyak ½ kilogram pertama harus ia serahkan kepada tersangka IL. Kemudian hari Rabu pukul 20.30 WIB tersangka Y ditelpon oleh tersangka . IL akan bertemu di depan Stadion Tumenggung Abdul Jamal. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Tim subnit 4 Satresnatkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka IL. Selanjutnya terhadap kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Barelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku mendapatkan keuntungan menjadi kurir narkoba sebesar 1juta hingga  10 juta, "katanya.

Kemudian lanjut kapolresta, penangkapan yang kedua terjadi pada tanggal 05 Agustus 2023 di Bawah Jembatan Nongsa Point Marina Kel. Sambau Nongsa, Kota Batam. dan di amankan Pelaku inisial RF (28 tahun) dan di amankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,720 KG. 


Kronologis kejadian pada hari jumat tanggal 04 agustus 2023, sekira pukul 00.00 WIB, tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan kegiatan penyelidikan bahwa 1 orang laki-laki mencurigai ada membawa narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu yang akan turun didaerah nongsa tepatnya di Bawah Jembatan Nongsa Point Marina Kel.Sambau Nongsa-Kota Batam.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Satnarkoba Polresta Barelang langsung bergegas menuju Seputaran Daerah Nongsa, kemudian sekitar pukul 01.40 WIB  tim melihat speed boot dan kemudian melihat 1 orang laki-laki turun dari speed boot ke bawah Jembatan Nongsa Point Marina Kel.Sambau Nongsa-Kota Batam dan tak lama kemudian tim melihat ada tas yang diturunkan dari speed boot tersebut dan kemudian tim bergegas menghampiri laki-laki tersebut.  

Kemudian mengetahui kedatangan polisi tersangka RF langsung melompat ke laut beserta tas ransel, sekitar 10 detik orang tersebut muncul dipermukaan dan berusaha untuk melarikan diri namun tim melompat kelaut berusaha untuk mengejar dan menyerahkan diri dan mengaku bernama RF, didalam tas tersebut terdapat 10 paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal sabu di bungkus warna orange dengan merek alisan jin xuan tea.

Berdasarkan hasil keterangan tersangka yang mana tersangka disuruh sdr BN (DPO) untuk mengambil barang tersebut di daerah perairan laut malaysia dan kemudian akan akan dijemput di bawah Jembatan Nongsa Point Marina Kel.Sambau Nongsa-Kota Batam oleh sdr BN (DPO), dari keterangan tersangka RF narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya akan dibawa oleh sdr BN ke Palembang. 

 


“Jadi Satresnarkoba Barelang teah berhasil mengamankan barang bukti dengan total berat 11,728 Kg dapat menyelamatkan 117.289 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang dan jika dirupiahkan nilai harga sabu tersebut sebesar 17,5 Milyar Rupiah.

Sehingga dari bulan januari hingga pertengahan Agustus Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap Narkotika Jenis Sabu sebanyak 64 KG,”jelasnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar segera dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti. “Kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika,” tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH

Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000,-. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. 

(Lian/R)

Posting Komentar

Disqus