Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 
Pelaku Y yang diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa ( F/Ist)

 

BATAM, Realitasnews.com - Unit Reskrim Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, SH dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, SH berhasil mengungkap Pelaku Penempatan PMI Non Prosedural tujuan Negara Singapura yang terjadi di Kavling Bakau Serip Kel. Sambau Kec. Nongsa – Kota Batam. Rabu (23/08/2023).

Y (40 tahun) pelaku yang diamankan dan berperan sebagai orang yang menyediakan tempat tinggal, mengurus dokumen berupa paspor juga yang berkomunikasi dengan agen di luar negeri.

Kronologis kejadian terjadi Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Opsnal Polsek Nongsa Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat calon PMI Ilegal yang akan di berangkatkan secara Non-Prosedural dari Kavling Bakau Serip Kel. Sambau Kec. Nongsa – Kota Batam. Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menuju ke lokasi untuk melakukan upaya penyelidikan.

Kemudian sekira pukul 16.30 WIB Unit Opsnal Reskrim Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan 3 orang calon PMI di Kav. Bakau Serip Blok N Kel.Sambau Kec.Nongsa - Kota Batam, yang rencananya akan di berangkatkan secara non prosedural dan saat itu juga diamankan 1 orang Saksi F yang berada didalam rumah tersebut.

Kemudian Tim melakukan Interogasi terhadap F dan 3 calon PMI didapati informasi bahwa terdapat 1 orang pengurus yaitu Y yang berada di Kota Tg. Pinang serta ada 3 calon PMI lainnya yang berada di Batu Aji.

Selanjutnya Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, SH membagi Tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 orang perempuan dewasa inisial Y yang diduga sebagai pengurus para calon PMI selama berada di Batam sebelum diberangkatkan keluar negeri yang beralamat di KM 8 Kel. Air Raja Kota Tanjung Pinang.

Tiga orang Calon PMI non Prosedural berhasil diamankan bersama dengan saksi FH sebagai saksi di Perum. Marina Green Tahap II Kel.Tanjung Uncang Kec.Batu Aji. Kemudian terhadap yang diduga Pelaku dan calon PMI tersebut langsung di bawa ke Mako Polsek Nongsa guna dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Ruang Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH  melalui Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan korban yang akan di berangkatkan ada sebanyak 6 Orang yang berasal dari Aceh, Lampung, Palembang, Jambi dan Batam. "Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 56.800.000,- Jika berhasil sampai di Negara Singapura dan para korban, rencananya akan bekerja sebagai Buruh Bangunan," jelas Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK

Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit handphone oppo A96 warna putih, 2 buah passport, Resi Transfer Mbanking, 1 Lembar Boarding Pass, 2 Lembar Tiket Dari Kuala Tungkal Tujuan Kota Batam, 6 buah kartu Identitas diduga korban dan Agung, 1 buah kartu Identitas yang diduga Pelaku.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK juga menghimbau kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke singapura tanpa prosedur.

"Jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming - iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke Singapura tanpa prosedur," himbaunya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00.

 " pelaku di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 milliar. "pungkasnya.

(Hms Polresta Barelang)

Posting Komentar

Disqus