Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ini Jawaban Walikota Batam atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2023
Sekda Batam Jefridin saat menyampaikan Jawaban Walikota Batam atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2023 (Parulian/Realitasnews.com)



BATAM, Realitamedia.com
– Pada Perubahan APBD Tahun 2023, Pemko Batam menganggarkan dana pendidikan minimal 20 %, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan mengalokasikan anggaran kesehatan sesuai amanat undang undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Walikota Batam melalui Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid pada rapat paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Wali Kota Batam atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA)  2023, Jumat (18/8).

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batam Muhammad Yunus Muda dan dihadiri Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah Kepala OPD, Camat,Lurah, Tokoh Masyarakat.

Selanjutnya Jefridin menyampaikan bahwa arahan kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dan kebijakan belanja daerah sudah sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Ia menyebut anggaran belanja pada Perubahan APBD pada tahun 2023 telah disesuaikan dengan rencana penerimaan pendapatan, sehingga diharapkan dapat terealisasi sesuai dengan yang direncanakan.

Jefridin mengatakan bahwa Pemko Batam sepakat atas saran yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dan fraksi Gerindra agar mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah dari semua potensi yang ada dengan melakukan intensifikasi dan eksitensifikasi serta meningkatkan pengawasan terhadap objek pendapatan.
 
Terkait peningkatan belanja sebesar 12,26 %, Jefridin mengatakan hal tersebut disebabkan ada belanja hibah untuk mendanai Pilkada sesuai  surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pada Perubahan APBD TA 2023, Pemko Batam juga menaikkan belanja bantuan sosial hingga 180,29 %.  Hal tersebut, kata Jefridin,  disebabkan adanya belanja bantuan sosial untuk masyarakat miskin ekstrem sesuai Intruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Terkait dengan penurunan penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, sesuai pandangan umum fraksi partai Nasdem, Jefridin menjelaskan hal tersebut disebabkan penerimaan deviden Pemerintah Kota Batam dari Bank Riau Kepri Syariah mengalami penurunan disebabkan turunnya laba Bank Riau Kepri Syariah dan komposisi saham Pemerintah Kota Batam juga mengalami penurunan akibat adanya penambahan saham dari Kabupaten/Kota lainnya.

Sedangkan penurunan penerimaan pendapatan antara transfer daerah disebabkan adanya penyesuaian keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 124 Tahun 2023 tentang penghitungan alokasi bagi hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok untuk pemerintah daerah kabupaten/kota se- Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023.

Sedangkan upaya Pemerintah Kota Batam dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan transfer antar daerah, dilakukan dengan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi data melalui SKPD terkait.

Mengenai peningkatan belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar 0,42%. Hal ini telah disesuaikan dengan rencana penerimaan pendapatan dengan mengacu pada perubahan RKPD dan perubahan KUA/PPAS tahun anggaran 2023 yang terukur dan sistematis sesuai dengan target belanja yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD periode 2021-2026.

Terkait dengan sasaran yang disampaikan agar target penerimaan pendapatan asli daerah yang telah tertuang dalam rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 dapat dicapai. Jefridin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batam melalui SKPD terkait mendorong agar meningkatkan kinerja melalui peningkatan inovasi seperti penerapan digitalisasi, relaksasi dan meningkatkan pengawasan objek pajak dan retribusi.

“ Hal ini menjawab pandangan umum dari fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh Drs. Ides Madri, MM dan Muhammad Mustofa SH MH dari fraksi partai PKS dan Boby Alexander Siregar dari fraksi partai Hanura,” kata Jefridin.

Jefridin juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batam sepakat atas sasaran yang disampaikan agar penerimaan pajak dan retribusi daerah dapat dimaksimalkan dan dapat dikelola secara akuntabel sehingga dapat membiayai program dan kegiatan yang tertuang dalam perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2023.

Mengenai kenaikan belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Kota Batam tahun 2023. Hal ini disebabkan lantaran adanya kenaikan belanja pegawai sebesar 0,68%, karena adanya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, belanja barang dan jasa naik sebesar 6,12%, disebabkan adanya penyesuaian belanja, belanja hibah naik sebesar 12,26% disebabkan adanya biaya Pilkada, belanja bantuan sosial naik sebesar 180,29 % untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Pemko Batam juga sepakat dengan pandangan umum dari fraksi PKS yang disampaikan oleh Muhammad Mustofa, SH, MH agar dilakukan pembangunan jalan menuju fasilitas umum seperti Puskesmas dan sekolah.
“ Pembangunan jalan tersebut telah menjadi prioritas Pemerintah Kota Batam, namun karena terbatasnya anggaran belum dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Perubahan KUA/ PPAS Tahun Anggaran 2023,” kata Jefridin.

Jefridin juga mengatakan walau Pemerintah Kota Batam telah mengalokasikan anggaran pendidikan setiap tahunnya di atas 20% namun belum dapat mengatasi permasalahan pendidikan secara maksimal khusus pada sekolah swasta, hal ini disebabkan karena terbatasnya anggaran.

“ Namun demikian Pemerintah Kota Batam telah memberikan biaya operasional sekolah pada sekolah swasta melalui dana alokasi khusus untuk membantu mengurangi beban masyarakat membiayai pendidikan di sekolah swasta,” katanya.

Terkait penanganan banjir di Kota Batam, lanjutnya, belum seluruhnya dapat ditangani secara maksimal karena keterbatasan anggaran dan adanya penambahan titik banjir baru.

“ Hal ini disebabkan dari pengembangan kawasan pemukiman yang tidak diiringi dengan pembangunan sistem drainase, sehingga perlu disusun road map dan sistem drainase perkotaan yang terintegrasi,” katanya. (Lian)

Posting Komentar

Disqus