Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali




BATAM, Realitasnews.com- Revan Simanjuntak Penasehat Hukum (PH) dari Robert Hutahaean mengatakan pihaknya tidak menyalahkan PT Mc Dermont melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap klainnya, asal memberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Revan Simanjuntak kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat dengar pendapat di ruang Komisi IV DPRD Batam, Senin (14/8).

Revan menilai PT Mc Dermot melakukan kriminalisasi terhadap Robert lantaran mem PHK klainnya dengan alasan karena melakukan pencurian. Padahal sesuai keputusan pra peradilan pada tanggal 4 Juli 2023 lalu, Robert dinyatakan tidak bersalah. Tuduhan PT Mc Dermot tidak terbukti.

“ Putusan pra peradilan menyatakan Robert tidak bersalah dan PT Mc Dermot tidak dapat membuktikan barang yang dicurinya adalah milik PT Mc Dermot,” katanya.

Walau putusan pra pradilan sudah menyatakan Robert tidak melakukan pencurian, namun PT Mc Dermot tetap melakukan PHK terhadap Robert. PHK itu dinyatakan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) yang dikeluarkan oleh serikat buruh di PT Mc Dermot.

Padahal, kata dia, keputusan undang-undang lebih tinggi dari keputusan PKB, namun PT Mc Dermot lebih mengikuti keputusan PKB.

“ PT Mc Dermot harusnya tunduk terhadap ketentuan undang-undang bukan tunduk terhadap keputusan PKB,” katanya.  

Revan menilai alasan PT Mc Dermot melakukan PHK secara sepihak terhadap klainnya untuk mengiring masalah ini diselesaikan ke pengadilan PHI.

“ Karena adanya penggiringan ke PHI maka kami berinisiatif mengajukan RDP ke Komisi IV DPRD Kota Batam agar kasus ini terang benderang,” katanya.

Dengan adanya penggiringan ke PHI, lanjutnya, pihaknya akan mengawal masalah ini hingga ke MA dan Kasasi.

Revan mengatakan saat RDP, ia menjelaskan tidak mempermasalahkan PT Mc Dermot mem-PHK klainnya tetapi harus memberikan hak-haknya sesuai ketentuan dari undang-undang.

Dalam surat PHK itu, pihak perusahaan tidak menyebutkan besar angka pesangon yang akan diterima oleh Robert, hanya disebutkan melalui kalimat menerima pesangon dua bulan upah.

“Basic saya sekitar Rp46,6 juta perbulan, keputusan itu untuk karyawan resign (mengundurkan diri) sedangkan saya di PHK,” kata Robert.

Sesuai dengan ketentuan undang-undang, kata Robert,  jika seorang karyawan di PHK dengan masa kerja 1 tahun maka yang bersangkutan akan mendapat pesangon sebesar 2 bulan, jika bekerja 1 sampai 5 tahun karyawan tersebut mendapat pesangon sebesar 10 bulan upah ditambah jasa.

“Saya sudah bekerja selama 5 tahun, namun jika dihitung dari awal saya sudah bekerja selama 30 tahun sejak tahun 1990 lalu,” katanya.

Robert berharap PT Mc Dermot segera memberikah hak-haknya, agar masalah ini segera selesai. Sebab sesuai kode etik jika seorang karyawan masih bekerja di perusahaan tersebut yang bersangkutan tidak bisa mencari pekerjaan di perusahaan lain. (lian)


Posting Komentar

Disqus