Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH  Ungkap Pelaku Pencurian kendaraan bermotor yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH,di Mapolsek Sekupang. Kamis (16/03/2023)(F/Ist)

 

BATAM, Realitasnews.com  – Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencurian kendaraan bermotor yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, S.H bertempat di Mapolsek Sekupang. Kamis (16/03/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial AST dan inisial AAM yang di tangkap di Seputaran Gedung PJB Kec. Sagulung Kota Batam dan Ruli gang Bahari Kec. Batu Aji Kota Batam, Pada Jumat tanggal 10 Maret 2023.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menjelaskan kronologis kejadian berawal pada saat korban bangun pagi dan hendak shalat subuh melihat sepeda motornya sudah hilang, kemudian korban melihat CCTV terlihat 6 orang laki-laki, yang salah satu dari mereka memasuki pekarangan  dan membawa sepeda motor korban. 

Akibat kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

Setelah menerima laporan tersebut pada jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib, kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan menganalisa CCTV dan diketahui yang di diga melakukan pencurian adalah Pelaku AST dan inisial AAM beserta 4 orang temannya yang belum di ketahui identitasnya. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH mengatakan menurut pengakuan pelaku  AAM, ia melakukan pencurian bersama dengan 5 orang temannya yang berinisial andi, Aldi, Alfa, Padil, dan Alwi.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor yamaha Vega R 110, 1 pasang body kanan dan kiri sepeda motor yamaha vega warna silver, 1 pasang sayap kanan dan kiri sepeda motor yamaha vega warna biru, 1 unit panel depan sepeda motor yamaha vega R warna hitam, 1 unit jok sepeda motor yamaha vega warna biru, 1 unit Velg jari-jari, 1 lembar STNK Asli Vega R 110, 1 buah kunci sepeda motor.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH.(R)

Posting Komentar

Disqus