Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Status Hukum Belum Selesai, Bapemperda Minta Waktu Pengkajian Ranperda Perkampungan Tua Ditambah 60 Hari
Rapat Paripurna Laporan Bapemperda atas Harmonisasi /Pengkajian Lanjutan Ranperda tentang Perkampungan Tua di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam.Jumat (13/5/2022) (Fhoto : Parulian.S )

BATAM, Realitasnews.com - Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin memimpin rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Harmonisasi /Pengkajian Lanjutan Ranperda tentang Perkampungan Tua pada Jumat (13/5/2022) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad,36 orang anggota Dewan, unsur Forkopimda Kota Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat Kota Batam.

Dalam laporannya, Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Muhammad Mustofa mengatakan Ranperda Perkampungan Tua merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam, dimaksudkan untuk menjadi payung hukum bagi keberadaan dan eksistensi Perkampungan Tua di Kota Batam.

Ia menjelaskan bahwa Perkampungan Tua telah ada jauh sebelum proses pembangunan di Kota Batam berjalan.

“ Karenanya bila berbicara tentang Batam tidak akan mungkin melepaskan dari keberadaan Perkampungan Tua,” katanya.

Dikatakannya hingga saat ini Bapemperda bersama Tim Pemko Batam terus melakukan Pembahasan terhadap materi dan substansi dari materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan Tua.

Proses penyelesaian masih berjalan dan belum selesai, maka hal ini membawa konsekuensi pada proses pembahasan Ranperda Perkampungan Tua.

Ia menyebut proses penyelesaian status hukum Perkampungan Tua hingga saat ini belum selesai, hal ini membawa konsekuensi pada belum dapat diselesaikannya pembahasan materi dan substansi Ranperda Perkampungan Tua

“ Karena belum selesanya proses hukum Perkampungan Tua maka Bapemperda meminta waktu harmonisasi /pengkajian Ranperda Perkampungan Tua untuk diperpanjang selama 60 hari ke depan,” tutupnya.

Setelah Mustofa menyampaikan laporannya, Muhammad Kamaluddin yang memimpin rapat meminta pendapat dari seluruh anggota Dewan yang hadir atas permintaan Bapemperda tersebut. Seluruh anggota Dewan yang hadir menyetujui waktu harmonisasi /pengkajian Ranperda Perkampungan Tua untuk diperpanjang selama 60 hari ke depan. (Lian)

Posting Komentar

Disqus