Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ungkap Kasus Korupsi, Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Enam Tersangka dan Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,215 Miliar,-
Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH (Nomor 2 dari Kiri) bersama Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH (Kiri) dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman SH, S.Ik, MH di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/4/2022) (Fhoto : Ist)


KARIMUN, Realitasnews.com
-  Ditreskrimus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar RP 6,215 milliar,-

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH, didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman SH, S.Ik, MH kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers yang digelar di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/4/2022).

Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH mengatakan terdapat enam Laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial TR alias WH (44) jenis kelamin laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, inisial MN alias USN alias UCN alias TTR (39) jenis kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta, inisial SPN alias AR (35) jenis kelamin laki-laki, pekerjaan tukang ojek, inisial AAS (27) jenis kelamin laki-laki pekerjaan wiraswasta, inisial MIF alias FLS (33) jenis kelamin laki-laki pekerjaan wiraswasta.

Ia mengatakan para tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, kronologis adalah berawal dari adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2020 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemprov Kepri, pihak Penerima Hibah, pihak Notaris dan pihak Pemilik atau Pegawai tempat dilaksanakannya kegiatan hibah.

″Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2022 telah dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020,″ kata Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebagaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR - 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6,215 miliar,-

″Dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi, melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp 233.650.000,- yang telah disita dari penerima hibah serta sejumlah dokumen-dokumen terkait.

“ Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud,″ kata Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.

Ia menyebut secara Global bahwa perkara ini adalah perkara Korupsi Dana Hibah dan yang disidik ini sebenarnya ada sekitar Rp 20 milyar,- 

“ Namun dalam penyidikannya kami bagi menjadi empat cluster dan ungkap kasus hari ini merupakan Cluster pertama yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian negara sebesar Rp 6,215 miliar,-  Dengan tersangka enam orang dan tersangka utamanya berinisial TR alias WH, Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Kepri dan dibantu oleh lima orang lainnya yang telah disampaikan tadi,″ jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI no. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,’

(Hms/Lian)

Posting Komentar

Disqus