Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad Menyampaikan Tanggapan Wali Kota Batam atas Pandangan Umum  Fraksi DPRD tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (13/4/2022) (Fhoto: Parulian)

 

BATAM, Realitasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna ke II Masa Persidangan II Tahun 2022 dengan agenda Tanggapan Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sekaligus Pembentukan Pansus di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam ,Batam Center, Batam, Rabu (13/4/2022).

Rapat Paripuna ini dipimpin oleh Wakil Ketua III Ahmad Surya dan dihadiri anggota DPRD Kota Batam sebanyak 29 orang, Walikota Batam diwakili Wakil Walikota Batam, Amsakar, sejumlah Kepala OPD, unsur Forkopimda, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.

“Untuk menghemat waktu kami persilakan kepada wakil wali kota batam meyampaikan tanggapan Wali Kota Batam Atas Pandangan Umum fraksi DPRD tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Ahmad Surya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan tanggapan Walikota Batam terhadap  pandangan Fraksi PDI Perjuangan, yang menyebutkan bahwa Pemko Batam sepakat dan diperlukan  penyesuaian terhadap Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015.

Lebih lanjut Amsakar menjelaskan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi, baik dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan.

"Agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab," kata Amsakar.

Ia menyebut jawaban tersebut sekaligus menjawab pandangan dari  Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat-PSI.

Menanggapi pandangan umum Fraksi NasDem, Amsakar mengatakan bahwa Pemko Batam sepakat perlu dilakukannya penyesuaian terhadap Perda nomor 3 tahun 2015.

 “Maka oleh karena itu diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Batam,”jelas Amsakar 

Selain itu, Amsakar juga memberikan jawaban terkait dengan pandangan Fraksi Golkar, yang menyebutkan Pemko Batam sepakat Perda Pengelolaan Keuangan daerah harus dilakukan harmonisasi  dan diselaraskan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.

"Sehingga peraturan pengelolaan keuangan daerah tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlaping), dengan peraturan lainnya," katanya.

Sementara, terhadap pandangan faksi-fraksi lainnya, dijelaskan Amsakar bahwa pada intinya Pemko Batam menyambut baik atas semua dukungan dan masukan yang disampaikan DPRD Kota Batam.(Lian)

Posting Komentar

Disqus