Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Hendrik Memimpin Rapat Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda No 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hendrik Saat Memimpin Rapat Pansus Membahas Ranperda Perubahan Perda  Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Fhoto : Parulian)

BATAM. Realitasnews.com -  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Hendrik memimpin rapat Pansus perihal Fokus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan Tim Pemko Batam di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Batam Center, Batam, Senin (4/10/2021).

Turut hadir dalam rapat Pansus ini anggota DPRD Kota Batam, Amri Bedu SE, Kepala Satpol PP Salim bersama Imam Tohori, Indra, Anto, Perwakilan APKLI yakni : Afrizal Joni. Edi, dan Roshadi Wijaya, M. Yusuf, Agung, Farida, Andi perwakilan dari FKTWdan Thetio dari Polresta Barelang. 

Dalam rapat ini masing-masing perwakilan menyampaikan paparan atau permasalahannya terkait penerapan perubahan Perda No 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dimasa pandemi Covid-19.
Hendrik yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam saat ditemui sejumlah awak media usai memimpin rapat tersebut menjelaskan dalam rapat tersebut pihaknya mengundang seluruh elemen, tokoh -tokoh masyarakat agar mereka dapat mengetahui apa yang dituangkan dalam Perda Ketertiban Umum.

“ Dalam Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu ada penambahan pasal terkait dengan masa pandemi Covid-19 sebab pandemi belum selesai, sehingga kita membuat Perda yang tadinya Perwako. Untuk membuat Perda tersebut melibatkan DPRD Kota Batam agar pemerintah tidak salah melangkah,” katanya. 

Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam memberi contoh terkait pasal dalam Perda tersebut protocol kesehatan (Prokes) sehingga pabrik-pabrik yang melakukan kegiatan di dalam pabrik dan di luar| pabrik harus sesuai dengan aturan yang diterapkan Pemko Batam dan DPRD Kota Batam.

Ia menyebut dalam mengawasi penerapan Perda itu di lapangan yang bertanggung jawab Satpol PP bersama pihak Kepolisian. Jika Perda tentang Ketertiban Umum tersebut ada sanksinya berupa denda bagi masyarakat yang melanggar Perda tersebut.

"Memang sudah disepakati akan dibuat dendanya agar membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang sudah kita tuang di Perda tersebut. Kalau kita tidak tuangkan disitu ada denda yang ditetapkan oleh pemerintah,  masyarakat akan terlena dan tidak mematuhi Perda tersebut. Padahal Perda tersebut untuk kepentingan kita semua,” kata Hendrik.

Ia menyebut walau saat ini Kota Batam sudah melaksanakan PPKM Level 2 namun Prokes harus tetap dilaksanakan masyarakat dalam melaksanakan aktifitasnya. (Lian)


Posting Komentar

Disqus