Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemko Tebing Tinggi Sosialisasikan Pelaksanaan Ibadah Dalam Situasi Pandemi Covid-19


TEBING TINGGI, Realitasnews.com – Walikota Tebing Tinggi,  Ir. Umar Zunaidi Hasibuan, MM mengatakan memakmurkan masjid bukan hanya bangunan saja, tetapi juga jemaah dan masyarakat sekitarnya. 

Hal itu disampaikan Walikota Tebing Tinggi pada acara sosialisasi pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 kepada pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Kota Tebing Tinggi yang dilaksanakan Pemko Tebing Tinggi di Gedung Islamic Center Kompleks Masjid Agung, Jalan KL. Yos Sudarso, Jumat (04/06/2021).

Turut hadir dalam kegiatan itu, Wakapolres AKBP. Sarponi, Kabag Ren Polres Kompol Adjie, Kakan Kemenag Julsukri Mangandar Limbong, S.Ag, M.M., Kaban Kesbangpol Zubir Husni Harahap, Kadis Kesehatan dr. H. Nanang Fitra Aulia, Sp.PK, Camat dan Pengurus BKM se-Kota Tebing Tinggi dan tamu undangan.

"Pertemuan kita ini agar kita lanjutkan terus untuk pembinaan masjid-masjid kita, untuk menuju suatu kemakmuran. Memakmurkan masjid semuanya mulai dari bangunannya, jemaahnya dan masyarakat sekitarnya." Ujar Walikota.

Lebih lanjut disampaikan Walikota, masjid juga dapat menjadi media atau sarana untuk berbuat kesehatan, dengan mengajak jemaah ataupun masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan.

"Jaga jarak, pakai masker. Itu menjadi bahagian yang memang harus kita terapkan. Kita sampaikan kepada jemaah, jaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan, maka kita juga menjaga yang lain untuk tetap sehat." Tegas Walikota.

Diakhir, Walikota menghimbau agar masyarakat tidak takut terhadap vaksin dan segera mendaftar untuk mendapat suntik vaksin di Dinas Kesehatan.

"InsyaAllah tidak ada masalah-masalah yang timbul akibat vaksin. Bagi belum vaksin, daftar saja lewat Dewan Masjid. Kita data, InsyaAllah hari Senin divaksin di Dinas Kesehatan. Lewat masjid kita siarkan, kita dorong, kita bebaskan Tebing Tinggi dari Covid-19". Tutup Walikota.

Sebelumnya, dalam laporan yang disampaikan Kaban Kesbangpol Zubir Husni Harahap, S.H. menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan berdasar Keppres RI No. 11 Tahun 2020, Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 dan pantauan di lapangan tentang masih banyaknya rumah ibadah yang tidak melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

"Adapun tujuan kegiatan ini adalah tersampainya informasi tentang perkembangan kasus Covid-19 dan penanganannya di Kota Tebing Tinggi, tata cara pelaksanaan ibadah yang aman dan sehat di tengah pandemi Covid-19 dan peningkatan pemahaman pengurus BKM dalam rangka peningkatan kesejahteraan masjid dan jemaah", jelas Kaban Kesbangpol.

Sementara itu, disampaikan Kadis Kesehatan dr. H. Nanang Fitra Aulia, Sp.PK tentang kasus Covid-19 di Tebing Tinggi per hari Jumat (04/06) terkonfirmasi positif berjumlah 56 orang.

Kadis Kesehatan juga menjelaskan bahwa rumah sakit atau para dokter yang ada tidak pernah mengcovidkan orang, jika memang pasien dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil laboratorium maka para tenaga medis ataupun Tim Satgas Covid-19 akan tetap menangani pasien Covid dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.

"Saat ini ada 56 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Tebing Tinggi, ada yang dirawat di Rumah Sakit Kota Tebing Tinggi, Rumah Sakit Kota Medan dan ada yang melakukan isolasi mandiri." Ujar Kadis Kesehatan.

"Rumah sakit ataupun para dokter tidak pernah mengcovidkan orang, kalau ditanya sama kami, kami tak mau covid itu ada. Kami akan mencari benar atau tidak pasien terpapar Covid, tapi kalau nyata jelas Covid-nya, tetap kita jalankan dengan protokol Covid." Tegas Kadis Kesehatan.

Diakhir arahannya, Kadis Kesehatan berharap kerjasama dari masyarakat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Tolong bantu kami. Tanpa bantuan Bapak, Ibu sekalian, Covid-19 tidak akan selesai. InsyaAllah dengan kerjasama dan tekad, bersama kita bisa memutus mata rantai Covid-19." Harap Kadis Kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Kakan Kemenag Julsukri Mangandar Limbong, S.Ag, M.M. menyampaikan Surat Edaran Menteri Agama No. 15 tahun 2020 dan No. 4 Tahun 2021 tentang melaksanakan ibadah di masjid. 

Pelaksanaan ibadah harus tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat dan menyediakan fasilitas prokes disetiap tempat ibadah.

"Pengurus masjid atau mushola membatasi jumlah kehadiran jemaah 50 persen dari kapasitas dengan cara menjaga jarak. Menyediakan fasilitas cuci tangan. Menyediakan alat pengecek suhu. Membatasi jarak minimal 1 meter. Melakukan pembersihan/ disinfektan secara bertahap." Ujar Kakan Kemenag.

"Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap jemaah terutama memakai masker. Menganjurkan jemaah membawa sajadah masing-masing. Memasang himbauan prokes di area rumah ibadah atau masjid. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan." Tutup Kakan Kemenag.

Diakhir kegiatan, Walikota bersama BKM memberikan santunan meninggal kepada keluarga kemalangan serta berfoto bersama.   (Jan)


Posting Komentar

Disqus