Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Wako Amsakar Perintahkan Pimpinan SKPD Segera Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024

BATAM, Realitasnews.com - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemko Batam Tahun Anggaran 2024 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam, Senin (5/5/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin. 

Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kepri dipimpin oleh Ketua Tim, Arief Warsito Edhi. Amsakar juga didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yusfa Hendri, Asisten Ekonomi Pembangunan, Firmansyah, Asisten Administrasi Umum, Heriman, HK dan pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

“Atas nama Pemerintah Kota Batam, Saya mengucapkan terimakasih kepada tim Pemeriksa BPK yang sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam,” ujar Amsakar.

Terhadap saran, masukan maupun rekomendasi yang disampaikan oleh Tim BPK Perwakilan Provinsi Kepri, menurutnya agar segera ditindaklanjuti. Dengan tegas Amsakar meminta SKPD untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Dikesempatan itu Amsakar juga merinci hasil pemeriksaan Perangkat Daerah yang harus ditindaklanjuti.

“Saya harap temuan ini menjadi perhatian untuk segera diselesaikan dan segera ditindaklanjuti sebelum tanggal 21 Mei 2025. Bagi SKPD yang belum menindaklanjuti segera tindaklanjuti dan bagi SKPD yang sudah menindaklanjuti Saya ucapkan terimakasih,”tuturnya.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menambahkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK adalah untuk memberikan opini atau pernyataan tentang kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Dengan tujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.   

“Pemerintah Kota Batam telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Kepri. Raihan opini WTP ini yang ke-12 secara berturut-turut. Untuk itu temuan terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan harus segera ditindaklanjuti dan ditanggapi,” pesannya kepada pimpinan SKPD.

Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kepri, Arief Warsito Edhi menyampaikan bahwa Tim BPK telah selesai melaksanakan tugas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2024 selama 22 hari. Ia berterimakasih kepada SKPD yang sudah mendukung proses pemeriksaan dengan menyampaikan dokumen sesuai data yang diminta. (Red)

Posting Komentar

Disqus