Dilihat kali
![]() |
Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli |
BATAM, Realitasnews.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam memberikan teguran tertulis kepada Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk lantaran terbukti telah melanggar kode etik dan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli usai menggelar konfersi pers di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (28/5/2025).
Ia mengatakan BK memiliki empat kategori sanksi etik yakni : teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan dewan, dan pemberhentian sementara dari keanggotaan DPRD.
"Untuk Mangihut Rajagukguk, sesuai bukti-bukti yang diperoleh maka Badan Kehormatan DPRD Batam memutuskan sanksi teguran tertulis," tegas Fadhli.
Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan BK memberikan sanksi itu setelah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk Mangihut dan pelapor.
Ia mengatakan BK melakukan beberapa tahapan yang memakan waktu hingga tiga minggu untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Mangihut.
Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Mangihut menimbulkan kegaduhan, viral di media sosial, serta mengganggu martabat dan citra DPRD Batam.
Perbuatannya telah melanggar Pasal 87 huruf I dan G Peraturan DPRD No.1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, serta Pasal 17 huruf I dan G Peraturan DPRD No.01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Atas perbuatannya itu, Badan Kehormatan DPRD Kota Batam menerbitkan Surat Keputusan, Nomor :009/170/BK/V/2025 tentang penetapan pelanggaran etik Mangihut Rajagukguk. SE., MM.
Surat Keputusan BK DPRD Kota Batam itu akan diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Batam, serta fraksi PDI-P. Selanjutnya DPRD Kota Batam akan menyerahkan sepenuhnya ke partai tempat Mangihut bernaung yakni PDI Perjuangan.
“ Kami sudah final melaksanakan keputusan ini di Badan Kehormatan, selanjutnya proses hukum, proses partai di luar tanggungjawab kami,” katanya
Muhammad Fadli mengatakan walau ditemukan pelanggaran etik dan telah diberi sanksi teguran tertulis Mangihut Rajagukguk saat ini masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD Kota Batam. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus