Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Rokol Ilegal Menjamur di Batam, M Fadli Minta Semua Pihak Memberantasnya



BATAM, Realitasnews.com
– Rokok dari berbagai merk tanpa dilabeli pita cukai semakin menjamur di Kota Batam, dan bebas diperjual belikan mulai dari warung-warung kecil hingga toko grosir.

Adapun rokok tanpa dilabeli pita cukai yang marak beredar di Batam diantaranya : Manchester, HD, OFO, Maxxis, Rave, T3 dan Luffman.

Rokok tanpa dilabeli pita cukai itu sangat merugikan keuangan negara hingga triliunan Rupiah. Di pasaran harganya sangat murah mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 14 ribu.

Masyarakat menilai penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam terhadap rokok illegal tidak memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang memasok rokok ilegal tersebut. Buktinya hampir di setiap toko grosir yang ada di Batam banyak ditemui rokok tanpa dilabeli pita cukai.

Anggota DPRD Batam M Fadli membenarkan maraknya rokok illegal itu telah merugikan keuangan negara. Dengan demikian telah merugikan semua pihak, untuk itu semua pihak mulai dari pemerintah dan masyarakat harus dapat mengantisipasi beredarnya rokok illegal.

“ Karena semua pihak telah dirugikan, maka semua pihak mulai dari Bea Cukai, Pemko, BP Batam dan aparat penegak hukum (APH) serta masyarakat harus berperan untuk memerangi beredarnya rokok illegal tersebut,” katanya.

Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengakui dari satu sisi masyarakat diuntungkan karena rokok tanpa dilabeli pita cukai harganya lebih murah dari rokok yang memiliki label pita cukai. 
 
“ Walau rokok tanpa dilabeli pita cukai itu harganya murah, masyarakat harus sadar bahwa rokok tanpa dilabeli pita cukai telah merugikan keuangan negara,” katanya.
 

 
 
Dikatakannya, cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara, semakin tinggi pendapatan keuangan negara maka pembangunan akan dapat ditingkatkan.

Pantauan di lapangan, saat ini rokok yang paling laris di pasaran adalah rokok merk HD, OFO dan Manchester.

Untuk rokok merk Manchester tanpa pita cukai dijual dengan harga Rp 13 ribu hingga Rp 14 ribu. Terkait asal produksi dari rokok ini, beragam isu berkembang di tengah-tengah  masyarakat. Ada yang mengatakan berasal dari Vietnam dan ada juga yang mengatakan di produksi di Batam.

Bos rokok merk Manchester, disebut-sebut berinisial Am dan Ag, untuk melancarkan bisnis rokok illegalnya, kedua bos tersebut berkerja sama dengan salah seorang oknum yang kerap disapa pak Uban.  Ia mengkordinir di lapangan untuk melancarkan beredarnya rokok Manchester yang tidak dilabeli pita cukai baik di Batam maupun di luar Batam.

Pantauan di lapangan ada 7 jenis rokok ilegal Manchester yang beredar di pasaran yaitu Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom berd. (ian)

Editor : Patar

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Disqus