Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 
Pelepasan PNS yang memasuki batas usia pensiun TMT 1 Agustus 2022 di Lapangan Apel Kantor Gubernur  Kepri, Dompak.(Fhoto Ist)

  

TANJUNGPINANG Realitasnews.com - Apel Senin Pagi Rutin di Lingkungan Pemprov Kepri edisi Senin (1/8) disejalankan dengan pelepasan PNS yang memasuki batas usia pensiun TMT 1 Agustus 2022 di Lapangan Apel Kantor Gubernur Kepri, Dompak. Bertindak selaku pembina apel Kepala BKD Firdaus mewakili Sekretaris Daerah.

Pada kesempatan itu, Kepala BKD Kepri, Firdaus menyampaikan beberapa poin penting sebagai pembeda PermenPANRB 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan PermenPANRB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Menurut Firdaus, Sebelumnya ruang lingkup pengelolaan kinerja berfokus pada PNS saja, namun pada PermenPANRB 6/2022, ruang lingkup pengelolaan kinerjanya mencakup seluruh ASN yaitu PNS dan PPPK.

"Perubahan kedua dapat dilihat pada tahapan. Tahapan pertama yaitu perencanaan kinerja. Sebelumnya meliputi perencanaan dan penetapan SKP, sedangkap perencanaan kinerja pada PermenPANRB 6/2022 meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi" ungkapnya.

Kemudian, tambah Firdaus, Tahapan kedua adalah Pelaksanaan, Pemantauan, dan Penilaian kinerja pegawai yang meliputi bimbingan dan konseling kinerja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai.

"Lalu tahapan ketiga adalah penilaian kinerja yang meliputi penilaian SKP dan perilaku kerja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi evaluasi kinerja pegawai. Tahapan keempat yaitu tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang meliputi penghargaan dan sanksi" papar Firdaus.

Perubahan berikutnya terdiri dari perilaku kinerja yang disesuaikan dengan core value ASN BerAKHLAK, lalu standar perilaku kerja, panduan perilaku pada core values ASN tanpa pelevelan dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN. Kemudian model SKP yang menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif, serta SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja. Selanjutnya adalah pada penilaian kinerja yang menggunakan kuadran kinerja, metode cascading, dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja. Terakhir kinerja Jabatan Fungsional tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit.

"Mulai 2022 kita sudah mempunyai aplikasi siManja. sudah dipersiapkan untuk pemerintahan daerah dan siap untuk di pakai dalam level nasional. Untuk aplikasi setiap harinya menilai kinerja ASN. Apa yang kita kerjakan hari itu harus di upload. Kalau tidak sesuai ekspektasi ketika menerima TPP bisa di lihat. Jadi hati-hati jangan main-main, sesuai kinerja kita" tuturnya.

Selain itu, tambahnya, ASN harus menjadi pembelajar yang mencari ilmu bukan ijazah agar berintelektual dalam mengambil keputusan. ASN juga harus membuat rencana pekerjaan, melaksanakan dan mengevaluasinya, sehingga dapat memenuhi waktu kerjanya dengan disiplin.

"Jadi jangan dianggap penilaian bukan hal yang dapat disepelekan. Diharapkan untuk konsisten, agar menjadi basis kita kedepannya sebagai bagian dari mendapatkan hak-hak sebenarnya serta hak-hak pegawai untuk mendapatkan penilaian dalam kinerja aparatur negara dan kenaikan pangkat" katanya.

Mengenai Perpisahan dan Pelepasan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Kepri yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) mulai tanggal 1 Agustus 2022. Firdaus menyampaikan masa pensiun bukanlah akhir dari sebuah pengabdian bagi seorang PNS tetapi merupakan anugerah yang harus disyukuri karena telah melewati masa pengabdian untuk negara dan bangsa dan pada saatnya harus kembali pada  masyarakat  dengan pengabdian dalam bentuk lain dan semangat baru.

"menikmati masa pensiun yang dampak atau manfaatnya tidak kalah penting dibanding ketika kita mengabdi dengan status PNS” pungkasnya. (Ay)

Posting Komentar

Disqus