Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Satreskrim Polres Bintan melakukan pemeriksaan dan menahanan terhadap 2 orang tersangka  dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur pada, Selasa  (7/5/2024).(F/Ist)

 

BATAM, Realitasnews.com   Satreskrim Polres Bintan saat ini telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka  dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur pada, Selasa  (7/5/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P, SH membenarkan bahwa saat ini Polres Bintan telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu B dan MR yang terlibat dalam tindak pidana Pemalsuan Surat yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

"Hari ini kita keluarkan surat penahanan terhadap 2 orang tersangka yang mana  para tersangka tersebut hadir ke Mapolres Bintan pada Senin 6 Mei 2024 untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bintan dan dari hasil pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kepada para tersangka apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim AKP Marganda P, SH.

Terhadap tersangka B dan MR kata Marganda, berdasarkan hasil gelar perkara telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan hasil yang dicapai bahwa kedua tersangka telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan sehingga  penahanan dimulai dini hari tadi.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, lanjut Marganda P, bahwa dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu tersangka B dan tersangka MR serta saudara H yang saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.

“Untuk 1 orang tersangka yaitu saudara H saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang, sehingga untuk melakukan pemanggilannya sebagai tersangka kita harus menyurati Kementerian dalam Negeri dan surat tersebut telah diterima oleh Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024 lalu,” ungkanya.

“Kami masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Dalam Negeri, apapun hasilnya nanti kami masih menunggu sampai dengan tanggal 3 Juni 2024 nanti, kami harapkan jawaban dari Kementerian dapat kami terima secepatnya karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian kejadian sehingga ketiganya harus dilakukan penyidikan,” tambah AKP Marganda.

“Kepada tersangka B dan tersangka MR kami tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 hingga tanggal 26 Mei 2024, dan kami akan menyelesaikan berkas perkaranya secepatnya, selanjutnya berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian,” pungkasnya.(red)


Posting Komentar

Disqus