Ads (728x90)


 


postviews postviews postviews

Dilihat kali




Polresta Barelang Amankan 102 Kendaraan knalpot Brong dan Tertibkan Balap Liar
kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H.,S.I.K., M.H., dengan Barang Bukti sebanyak 102 (seratus dua) unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (F/Ist)
 



BATAM, Realitasnews.com - Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.,
memimpin konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap aksi balap liar serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolresta Barelang Senin, (20/04/2026).

Turut mendampingi Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kaurbinopsnal Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang Iptu Tino Desmawanto, serta Kasi Propam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandapotan, S.H. 

Dalam konferensi pers  Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya pengguna jalan lain sehingga mengakibatkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. 

"Oleh karena itu, Polresta Barelang  melaksanakan penindakan intensif sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat, melalui Satuan Lalu Lintas,"ujarnya.

Ia menyebut,  penindakan dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 19 April 2026 di sejumlah titik rawan.
Seperti seputaran Nagoya hingga Jalan Raden Patah, lalu Simpang Laluan Madani hingga Bundaran Madani, Bundaran Madani hingga Hotel 01, kemudian dari Simpang Masjid Raya hingga Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, Simpang Kara, serta wilayah hukum masing-masing Polsek jajaran Polresta Barelang.

"Dari hasil penindakan yang melibatkan personel  Satlantas dengan pola patroli dan razia terpadu petugas berhasil mengamankan sebanyak 102 (seratus dua) unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,"terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, seluruh kendaraan tersebut, diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Barelang, sementara para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aspek penegakan hukum, para pelanggar dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00. Selain itu, tindakan penyitaan kendaraan juga mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (1) huruf f dan ayat (6) huruf c, serta ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 terkait ambang batas kebisingan. 

Ia juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor, serta memastikan kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK.

"kepada pihak sekolah diharapkan turut memberikan edukasi kepada para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi balap liar. Kepada seluruh masyarakat Kota Batam diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Dan apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam," punkasnya. (Lian)

Posting Komentar

Disqus