Dilihat kali
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemkab Bintan dengan Kejari Bintan, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan Senin (13/4/2026) (F/ Ist)
BINTAN, Realitasnews.com - Pemerintah Kabupaten Bintan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan dalam hal penanganan dan penyelesaian persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Hal ini diperkuat dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penanganan dan penyelesaian persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Senin (13/04/26) di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan. PKS tersebut kembali mempertegas sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Daerah bersama Kejaksaan.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan, sebelum PKS penanganan Hukum Bidang DATUN, kerja sama dengan Kejari Bintan selama ini telah terjalin dengan sangat baik. Ia pun mengapreasi berbagai bentuk pendampingan hukum yang telah diberikan dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan strategis daerah.
“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Bintan akan memperoleh dukungan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ungkapnya,
Lebih lanjut, Bupati Roby berharap kehadiran Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi dan meminimalisir potensi permasalahan hukum, sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks, mencakup aspek regulasi, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset. Oleh karena itu, kehadiran Kejaksaan melalui JPN diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung jalannya pemerintahan yang berprinsip good governance.
Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan pendampingan dan bantuan hukum non-litigasi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total 30 kegiatan. Dari upaya tersebut, berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 5,33 Miliar serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp. 109,97 Miliar. (*)




Posting Komentar
Facebook Disqus