BATAM, Realitasnews.com – DPRD Kota Batam harapkan
Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 14 Tahun 2026 tentang
Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Pembebasan Sanksi Administratif
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dapat menjadi
stimulus dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil
Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan saat menghadiri kegiatan
sosialisasi Perwako Batam Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pemberian
Pengurangan Pokok Piutang dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2,
yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam di AP Premier
Ballroom, Hotel AP Premier Batam, pada Selasa (14/4/2026).
Kader
Fraksi Partai Gerindra mengatakan sosialisasi Perwako Batam ini,
bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan
keringanan pajak yang diberikan pemerintah daerah.
Haji Aweng
Kurniawan menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan masyarakat dalam
membayar pajak sangat penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah
(PAD), yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai program
pembangunan di Kota Batam.
Ia
berharap Bapenda dan pihak terkait dapat bersama-sama mensosialisasikan
Perwako ini sehingga masyarakat luas mengetahui, memahami, dan
menyadari untuk segera melunasi PBB. (Red)




Posting Komentar
Facebook Disqus