Ads (728x90)


 


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 

Pengungkapan Kasus PMI Non Prosedural, Polresta Barelang Selamatkan Puluhan Calon Pekerja Migran
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., pimpin Konfrensi pers pengungkapan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural Senin (20/4/2026) di Lobby Mapolresta Barelang.(F/Lian.Realitasnews.com)





BATAM, Realitasnews.com Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H.menggelar konferensi pers, pengungkapan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural Senin (20/4/2026) di Lobby Mapolresta Barelang.

Konfrensi pers dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kapolsek Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP) AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., serta Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., dan turut dihadiri Kepala Imigrasi Batam Bapak Wahyu Eka Putra, perwakilan Satgas PMI Bhakti Tuah Madani Arba Udin (Udin Pelor), serta Kepala BP2MI Ibu Indah Wulandari Situmeang, S.Pd.

Dalam keterangan konfrensinya, Kapolresta  Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari upaya pencegahan keberangkatan PMI non prosedural oleh Unit Reskrim Polsek KKP di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Kamis, 16 April 2026. 

"Kasus ini diungkap berawal dari upaya pencegahan keberangkatan PMI non prosedural oleh Unit Reskrim Polsek KKP di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Kamis, 16 April 2026," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada 43 orang calon PMI berhasil dicegah keberangkatannya menuju Malaysia. Dan dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat beberapa korban yang mengaku keberangkatannya difasilitasi oleh pihak tertentu.

"Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial AN (51) dan NR (46). Tersangka AN diamankan di kawasan Batam Center pada pukul 23.00 WIB, sementara tersangka NR diamankan di kawasan Tembesi pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama. Keduanya diduga berperan aktif dalam membantu proses keberangkatan PMI secara ilegal,"ungkapnya.

Adapun kronologi kejadian bermula saat para korban yang terdiri dari MJ (48), EB (21), dan JP (19) berencana bekerja di Malaysia setelah mendapatkan informasi pekerjaan dari kerabat. Para tersangka kemudian menawarkan bantuan berupa pengurusan perjalanan, mulai dari penjemputan, pengantaran ke pelabuhan, pembelian tiket ferry, hingga pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi. Seluruh proses dilakukan tanpa memenuhi persyaratan resmi dan penempatan PMI tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui tersangka AN (51) berperan menjemput dan mengantar korban ke pelabuhan serta membantu pembelian tiket ferry tujuan Batam-Malaysia. Sementara tersangka NR selain melakukan hal serupa, juga membantu pengurusan paspor melalui calo dengan biaya sebesar Rp2.700.000 dan memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000.000 dari aksinya tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi 3 buah paspor, 3 tiket boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia, uang tunai sebesar Rp4.050.000, serta 2 unit handphone milik tersangka. Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.  menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya penempatan PMI secara ilegal yang sangat merugikan dan membahayakan keselamatan masyarakat. 

Beliau juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi serta selalu memastikan kelengkapan dokumen sesuai aturan yang berlaku. 

"kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi serta selalu memastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku. "himbaunya.

Selain itu, ia menjelaskan, sejak Januari hingga April 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam telah berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 155 PMI non prosedural, dengan lonjakan signifikan terjadi pada tanggal 16 hingga 19 April 2026.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penempatan PMI ilegal atau tindak pidana lainnya dengan menghubungi layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. 

"Hubungi layanan kepolisian 110 yang dapat akses gratis selama 24 jam apabila mengetahui adanya prakti atau tindak pidana lainya," pungkasnya. (Lian)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Disqus