Dilihat kali
Bastian Surbakti, S.H. kuasa Hukum Korban (kiri) dari Kantor Hukum JAP dan Rekan, Bersama ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Batam Martua Susanto Manurung (F/ Ist)
BATAM, Realitasnews.com – Dugaan kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di wilayah Sagulung, Kota Batam, terus menuai sorotan publik. Kasus yang telah viral di berbagai platform media sosial ini dinilai semakin meresahkan masyarakat, seiring dengan bertambahnya jumlah korban serta nilai kerugian yang tidak sedikit.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pemuda Batak Bersatu Kota Batam Martua Susanto Manurung menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur.
“Kami menilai kasus ini bukan lagi persoalan individu semata, melainkan sudah menyangkut kepentingan publik. Korban terus bertambah, dan ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Pemuda Batak Bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Sagulung dan Polresta Barelang, agar segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan apabila alat bukti telah mencukupi.
Selain itu, mereka juga meminta agar terduga pelaku segera diamankan guna mencegah munculnya korban baru serta menghindari kemungkinan pelaku melarikan diri.
Pemuda Batak Bersatu turut menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk tidak takut melapor dan berani menyampaikan kebenaran demi memperkuat proses hukum,” lanjutnya.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga kondusivitas serta tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum yang dapat memperkeruh situasi.
Pemuda Batak Bersatu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para korban memperoleh keadilan.
“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Pelaku harus segera diproses tanpa penundaan,” tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Bastian Surbakti, S.H. dari Kantor Hukum JAP dan Rekan, turut meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum atas laporan yang telah diajukan sejak tahun 2025.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara maksimal. Perkara ini telah kami laporkan sejak tahun 2025. Kami khawatir apabila terus terjadi pembiaran terhadap terlapor, hal ini berpotensi menimbulkan lebih banyak korban di kemudian hari,” ujarnya. (Red)




Posting Komentar
Facebook Disqus