Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐈𝐧𝐠𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐁𝐌𝐃 𝐒𝐞𝐦𝐞𝐬𝐭𝐞𝐫 𝐈 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓  𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah agar dapat menyampaikan Laporan BMD Semester I Tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. sekaligus Pengelola BMD Pemerintah Kota Batam. Ia mengingatkan agar laporan tersebut dapat disampaikan ke Bidang Aset BPKAD Kota Batam sebelum tanggal 18 Juli 2025.  “Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang,” ujar Jefridin di ruang kerjanya, Kamis (3/7/2025).  Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam ini mengatakan bahwa Pengelolaan BMD merupakan area Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Oleh karena itu Perangkat Daerah harus melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD, mengamankan dan memelihara BMD.  “Laporan BMD ini secara periode akan disampaikan kepada KPK dan merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK bersama Pemerintah Daerah. MCSP KPK merupakan program kolaborasi yang bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” paparnya.  Diantaranya laporan BMD Semester I yang harus disampaikan oleh Pengguna Barang terdiri dari Kartu Inventarisasi Barang (KIB), Laporan Rekonsiliasi Belanja Modal Periode Triwulan II (dua) dan Semester 1 (satu) Tahun Anggaran 2025.(*)  Foto: Iwan  Rilis: Devina
Jefridin mengingatkan Perangkat Daerah  agar dapat menyampaikan laporan BMD semester I ke Bidang Aset BPKAD Kota Batam sebelum tanggal 18 Juli 2025.



BATAM, Realitasnews.com - Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah agar dapat menyampaikan Laporan BMD Semester I Tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. sekaligus Pengelola BMD Pemerintah Kota Batam. Ia mengingatkan agar laporan tersebut dapat disampaikan ke Bidang Aset BPKAD Kota Batam sebelum tanggal 18 Juli 2025.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang,” ujar Jefridin di ruang kerjanya, Kamis (3/7/2025).

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam ini mengatakan bahwa Pengelolaan BMD merupakan area Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Oleh karena itu Perangkat Daerah harus melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD, mengamankan dan memelihara BMD.

“Laporan BMD ini secara periode akan disampaikan kepada KPK dan merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK bersama Pemerintah Daerah. MCSP KPK merupakan program kolaborasi yang bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” paparnya.

Diantaranya laporan BMD Semester I yang harus disampaikan oleh Pengguna Barang terdiri dari Kartu Inventarisasi Barang (KIB), Laporan Rekonsiliasi Belanja Modal Periode Triwulan II (dua) dan Semester 1 (satu) Tahun Anggaran 2025. (Red)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Disqus