Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum Mengenai Surat Peringatan Penggusuran Banguan/ Kios di Lingkungan Ruli Pasar Melayu dan Puskopkar Kelurahan Bukit Tempayan Kec B Aji ( F/ Parulian )

 

BATAM, Realitasnews.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Harmidi Umar Husen menduga ada pihak pengembang yang menitip kepada Tim Terpadu untuk menertibkan rumah liar (Ruli) atau kios di lingkungan Pasar Melayu dan Puskopkar Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji.

Dugaan itu diperkuat dari surat peringatan (SP) kedua yang diberikan oleh Tim Terpadu kepada warga. 

“ Jika saya lihat surat peringatan kedua Tim Terpadu ini pak Kasat Pol PP ukuran dari rumah yang akan digusur tidak sesuai dengan row jalan yang akan diperlebar,” kata Harmidi saat menghadiri rapat dengan pendapat (RDP di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Rabu (12/7/2023).

Mendengar pertanyaan Harmidi tersebut, Imam Tohari selaku Kasat Pol PP Kota Batam membantahnya. Ia menyebut Tim Terpadu melakukan penertiban sudah sesuai prosedur dan sesuai permintaan dinas terkait yang akan membangun pelebaran jalan tersebut.

Menyikapi apa yang disampaikan Imam Tohari tersebut, Julius salah seorang warga Puskopkar mengatakan bahwa dia pernah ditemui oleh seorang pengembang dan mengatakan rumah yang dihuninya berada di PL (peta lahan) miliknya yang sudah dialokasikan oleh BP Batam ke perusahaan mereka.

“ Padahal sepengetahuan kami lahan yang kami huni merupakan row jalan dan bufferzone,” katanya.

Anton warga lainnya mengatakan tahun 2023 lalu mereka pernah mengajukan agar lahan yang mereka huni dialokasikan kepada warga.

“ Kami mengajukan lahan itu atas nama perusahaan yang berbadan hukum, tetapi surat permohonan kami oleh bagian lahan BP Batam mengatakan lahan tersebut merupakan row jalan dan selebihnya bufferzone,” katanya.

Mendengar penjelasan warga tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Safari Ramadhan langsung menanyakan kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas Bina Marga dan sumber Daya Air Kota Batam, Dohar Hasibuan apa benar rumah atau kios yang akan ditertibkan oleh Tim Terpadu berada di PL milik pengembang.

Menyikapi pertanyaan itu, Dohar mengatakan bahwa Ruli dan kios yang akan ditertibkan oleh Tim Terpadu untuk kepentingan pelebaran jalan dengan row 50 meter.

“ Untuk jalan dari Simpang Basecamp hingga ke Muka Kuning akan dilebarkan dengan row 50 meter, namun jalan dari Simpang Basecamp hingga ke Muka Kuning tidak seluruhnya simetris, “ kata Dohar.

Dohar mengatakan jalan dua jalur dari Simpang Basecamp ke Muka Kuning, masing-masing jalur akan dibangun dengan 5 lajur,” katanya.

Utusan Sarumaha sangat menyayangkan kinerja Dinas Bina Marga dan sumber Daya Air Kota Batam lantaran melakukan penertiban tanpa melakukan sosialisasi.

“ Seharusnya Dinas Bina Marga dan sumber Daya Air Kota Batam mensosialisasikan penertiban dari bulan Januari lalu,” katanya.

Sementara Tohap Erikson Pasaribu mengatakan pihaknya mendukung program pembangunan yang dilakukan Pemko Batam, tetapi harus memikirkan masyarakat yang terdampak akibat pembangunan jalan tersebut.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menanyakan kepada Dohar apakah Dinas Bina Marga dan sumber Daya Air Kota Batam ada menganggarkan dana untuk ganti rugi kepada pemilik Ruli atau kios yang terdampak akibat pembangunan jalan tersebut.

Dohar mengatakan pihaknya tidak ada mengganggarkannya, namun ia menjelaskan dana pembangunan jalan tersebut lebih dari Rp 14 milyar,-

Mendengar penjelasan Dohar tersebut, Erikson langsung mengatakan seharusnya Pemko Batam menganggarkan dana ganti rugi untuk warga yang terdampak akibat pembangunan pelebaran jalan tersebut.

“ Mengapa tidak dianggarkan, kan kita yang membahas anggaran di sini,” kata Erikson.

Safari Ramadhan yang memimpin RDP ini mengatakan pihaknya akan meninjau pembangunan jalan tersebut. Ia meminta kepada Tim Terpadu agar untuk sementara aktifitas penertiban dihentikan sebelum dilakukan mediasi dan ada solusi kepada warga yang terdampak akibat pembangunan jalan tersebut.

“ Sekali lagi pak Kasat Pol PP kami mohon untuk sementara penertiban dihentikan dulu sebelum ada solusinya kepada masyarakat. Kami tidak menginginkan ada warga yang tersakiti akibat dari pembangunan pelebaran jalan tersebut,” katanya.

RDP ini juga dihadiri Anggota Komisi I DPRD Batam lainnya, Jimmy Nababan, Muhammad Fadli.

Turut hadir juga Lurah Bukit Tempayan, Camat Batu Aji, Ketua RW.08 Kel. Bukit Tempayan,  Ketua RT. 01/RW. 08 Kel. Tempayan, Perwakilan Warga RT. 01/RW. 08 Kel. Tempayan. (Pn/lian)

 


Posting Komentar

Disqus