Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 


KARIMUN, Realitasnews.com
- Karantina kelas IIB Tanjung balai Karimun memusnahkan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di suhu 1000 celcius. Kamis,(12/12/2023)

Barang-barang dimusnahkan terdiri dari 101,3 dan 638,95 dan 29 tumbuhan asal Malaysia dan Singapura masuk melalui pelabuhan internasional Karimun yang tanpa dilengkapi dokumen dari negara asal. Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) merupakan pemusnahan pertama pada tahun 2023.
 
Kepala Stasiun Karantina Kelas II Karimun Nurainun Siregar, mengatakan pemusnahan barang HPHK dan OPTK merupakan hasil penindakan pihak karantina di pelabuhan internasional Karimun yang dibawa dari negara Malaysia dan Singapura tanpa dokumen dari negara asal.

" Barang yang dimusnahkan berupa komoditas daging, sayuran dan buah- buahan, yang disita dari pintu masuk ke Karimun melalui pelabuhan internasional tanpa dokumen resmi dari negara" ucap Nurainun

Nurainun, menjelaskan pemusnahan merupakan hasil sitaan dari bawaan penumpang dari negara Singapura dan Malaysia melalui pelabuhan internasional Karimun, seperti, daging sapi dan ayam buah-buahan, tumbuhan dan berapa barang lainya   yang tidak mempunyai izin dari daerah asal  komoditas pembawa HPHK dan OPTK.

Ia menyebut pemusnahan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), dilakukan dengan cara dibakar menggunakan Incinerator dengan suhu mencapai 500 derajad Celcius. ( Jup)


Posting Komentar

Disqus