Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Wujudkan Pelayanan yang Optimal, Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 Disepakati Jadi Perda
Walikota Rudi bersama Pimpinan DPRD Batam teken kesepakatan bersama Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda nomor 10 tahun 2016 dijadikan Perda di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (8/11/2023) (Parulian/Realitasnews.com).




BATAM, Realitasnews.com
– Walikota Batam Muhammad Rudi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan anggota serta seluruh Pansus DPRD Kota Batam yang telah menyetujui Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda nomor 10 tahun 2016 dijadikan Perda.

Demikian disampaikan Walikota Batam Muhammad Rudi pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhamad Kamaluddin dan Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, S.E pada Rabu (8/11/2023) di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.

“ Sebagaimana diketahui Ranperda Kota Batam atas Perubahan Kedua Perda No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah masuk dalam daftar urutan dan prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam tahun 2022,” tegasnya.

Lanjutnya, sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah telah membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing), berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata dimasing-masing daerah.

“ Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan Organisasi Perangkat Daerah yang rasional proporsional efektip dan efesien,” katanya.

Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019 serta tindaklanjut dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021.

Menurutnya, untuk mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang optimal sesuai dengan kewenangan daerah dan juga dalam rangka melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah yang didasarkan pada azas efesiensi, efektifitas rentang kendali tata kerja yang jelas flesibilitas urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Undang–Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“ Maka Pemerintah Kota Batam memandang perlu untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Batam nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” katanya.

Ia menyebut Ranperda Kota Batam atas Perubahan Kedua nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disepakati bersama untuk menindak lanjuti sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

“ Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD Kota Batam dalam menetapkan Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan salah satu bentuk nyata dan komitmen DPRD Kota Batam kepada Pemerintah sebagai upaya dan dukungan agar pelayanan publik yang akan dilaksanakan nantinya dapat berjalan lebih optimal,” katanya.

Setelah Ranperda Perubahan Kedua Perda No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disetujui menjadi Perda, lanjut Rudi, Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Kepulauan Riau sesuai amanat yang diatur dalam pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018. (lian)


Posting Komentar

Disqus