Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 Disetujui Jadi Perda
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam Nuryanto di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (8/11/2023) (Parulian/Realitasnews.com)



BATAM, Realitasnews.com
–  Selama kurun waktu dari tahun 2016 atau sejak Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disahkan hingga saat ini. Cukup banyak Peraturan Perundang-Undangan yang terbit yang terkait dengan perangkat daerah.

Berdasarkan hasil studi banding yang dilakukan Tim Pansus ke daerah lain dan konsultasi ke Kemendagri, pembahasan mencoba mengkaji berbagai hal mendasar berkenaan dengan materi dan substansi dari Perda Nomor 10 Tahun 2016 terutama berkaitan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
 
“ Dari hasil pembahasan tersebut, Perda nomor 10 tahun 2016 perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian materi dan substansi lebih dari 50 %,” kata Amintas Tambunan selaku Ketua Pansus Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (8/11/2023).

Selanjutnya Amintas mengatakan atas hasil kajian itu, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa apabila terjadi perubahan materi Perda lebih dari 50 % maka dilakukan pembentukan Perda baru dan mencabut Perda yang lama.

Untuk itu Pansus dan Tim Pemko Batam menyepakati untuk mengubah dari semula Ranperda  Perubahan kedua Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi pembentukan Ranperda Perda baru dengan melakukan pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah beserta perubahannya.

Atas kesepakatan itu, katanya, Pansus meminta kepada tim Pemko Batam untuk menyiapkan materi secara utuh dari Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian secara instensif terhadap materi Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah maka dapat disepakati sebagai berikut : 

Pertama perlu dilakukan penambahan perangkat daerah baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Ia menyebut bahwa penambahan kedua Badan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Perundang-Undang untuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) berdasarkan Perpres nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Sedangkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berdasarkan Permendagri nomor 46 tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan surat Gubernur Kepri nomor 060/500/BPBD-SET/2021 tertanggal 23 Maret 2021 tentang Pembentukan BPBD Kabupaten/Kota.

“ Untuk diketahui bersama, Kota Batam adalah satu-satunya daerah di Provinsi Kepri yang belum membentuk dan memiliki BPBD,” katanya.

Kedua, perubahan nomenklatur perangkat daerah, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebelumnya adalah Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan, sebelumnya adalah Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan).

“ Kedua perangkat daerah ini dilakukan perubahan nomenklatur dikarenakan untuk Bapelitbangda sebagai konsekuensi dari tugas dan fungsi penelitian telah dilepas dan menjadi tugas dan fungsi dari BRIDA dan fokus pada perencanaan pembangunan sehingga nama atau nomenklatur diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA),” katanya.

Sedangkan Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertamanan Perubahan nomenklatur sesuai amanat dari Permen PUPR nomor 32 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Kemudian yang ketiga, lanjutnya, kenaikan typology perangkat daerah, yakni Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan dari semula Tipe B menjadi Tipe A dan Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertamanan dari semula Tipe B menjadi Tipe A.

Ia menyebut bahwa kenaikan typologi ini disamping karena kebutuhan tugas dan fungsi juga telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan kedua perangkat daerah tersebut dinyatakan layak untuk dilakukan kenaikan typologi kelembagaan.

Sedangkan yang keempat, lanjutnya, mengubah nomenklatur Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan persayaratan pendiriannya.

Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis Daerah.

Selanjutnya yang kelima katanya, menghapus beberapa materi yang sudah tidak sesuai dan relevan, yakni bab tentang staf ahli dan kepegawaian serta materi tentang Kelurahan.

Mengingat dinamika Peraturan Perundang-Undangan yang cukup tinggi berkenaan dengan staf ahli dan kepegawaian, maka untuk bab tentang Staf Ahli dan kepegawaian disepakati cukup diatur dalam Peraturan Kepala Daerah sehingga lebih fleksibel dan lebih cepat dalam melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian untuk materi tentang Kelurahan sudah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pemekaran Perubahan dan Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan dalam daerah Kota Batam karena menjadi tidak relevan bila diatur dalam Perda yang berkenan dengan Perangkat Daerah.

Kemudian yang keenam ketentuan peralihan, terkait ketentuan peralihan, Amintas menjelaskan dikarenakan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini membawa berbagai konsekuensi, maka diatur dalam ketentuan peralihan untuk pengangkatan dan pelantikan pejabat baru dilaksanakan paling lambat 2 tahun sejak Perda ini diundangkan guna memberikan kepada Walikota mempersiapkan berbagai hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini.

Secara rinci Amintas menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjelaskan sistematika Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah terdiri dari 5 Bab dan 10 pasal, yakni :

  • Bab I     : Ketentuan Umum, Pasal 1 dan pasal 2
  • Bab II     : Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pasal 3 dan pasal 4
  • Bab II     : Pembentukan UPTD, pasal 5,pasal 6 dan pasal 7
  • Bab IV    : Ketentuan peralihan pasal 8
  • Bab V     : Ketentuan penutup, pasal 9 dan pasal 10

Setelah itu, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto yang memimpin rapat paripurna tersebut meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir apakah dapat menyetujui Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dijadikan Perda. Seluruh anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna tersebut menyatakan setuju.

“ Apakah seluruh anggota dewan yang terhormat yang menghadiri rapat paripurna ini menyetujui Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dijadikan Perda,” kata Nuryanto

“ Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Setelah disetujui seluruh anggota dewan yang hadir, Pimpinan DPRD Kota Batam bersama Walikota Batam Muhammad Rudi menandatangani kesepakatan bersama agar Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dijadikan Perda. (lian)




Posting Komentar

Disqus