Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 
KPU Kota Batam Tetapkan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Ketua KPU Kota Batam Mawardi menyampaikan Penetapan dan Mengumumkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Batam  di Lobi KPU Kota Batam di Sekupang Sabtu (4/11/2023) (Fhoto : Parulian /Realitasnews.com)

 By Parulian

BATAM, Realitasnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah melaksanakan salah satu sub tahapan dalam proses tahapan pencalonan.

“ Kami telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk anggota 
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada Sabtu (3/11/2023) kemarin,” kata Ketua KPU Kota Batam, Mawardi saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Lobi KPU Kota Batam di Jalan R.E Martawinata nomor 1 Sekupang Batam, Sabtu, (04/11/2023).

Selanjutnya Mawardi mengatakan terkait dengan pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan pada Sabtu (3/11/2023) kemarin
berdasarkan SK KPU RI No 996 diubah di SK 1026.

"Pada hari ini tanggal 4 November, kami akan mengumumkan daftar calon tetap, dimana sudah kami lakukan proses pleno penetapan di tanggal 3 November 2023 kemarin dan terdapat ada total 733 daftar calon tetap, tentu ini dasar dasarnya dari DCS karena sesuai regulasi bahwa salah satu dasar penetapan dari Daftar Calon Tetap adalah DCS," katanya.

Lanjutnya, dari 6 daerah pemilihan (Dapil) yang tersedia di Kota Batam, untuk mengisi 50 kursi daftar calon tetap, untuk hal ini semuanya hampir terpenuhi kecuali hanya satu dapil yaitu Dapil 5 dari salah satu partai yaitu Partai Kebangkitan Nusantara.
 
Ia menyebut jumlah calon yang lengkap untuk setiap Dapil ada 10 partai, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Indonesia Perjuangan, Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hatinurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Lanjutnya lagi, dari hasil rekapitulasi dan finalisasi untuk keterwakilan perempuan dari setiap Dapil sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, bahkan ada partai yang sampai 40%. Dan setelah diakumulasi dari total keterwakilan perempuan dari 17 partai politik hampir rata-rata keterwakilan perempuan itu 36,28 %, jadi sudah melebihi dari aturan terkait dengan keterwakilan perempuan.

Berikutnya, terkait dengan rentang usia, ini ada 5 kategori dari 21 sampai 30 tahun, 72 Caleg kemudian 31 sampai 40 tahun ada 172 Caleg, 41 sampai 50 tahun ada 289 Caleg. Dan yang terbanyak direntang usia 41 sampai 50 tahun kemudian diusia 51 sampai 60 tahun 186 caleg dan 14 Caleg diumur 60 tahun ke atas.

Persentasenya kalau dilihat dari daftar calon tetap ini diusia 21 tahun sampai 30 tahun dikalkulasikan 10 %, kemudian 31 sampai 40 tahun 23%, diusia yang terbanyak tadi yaitu 289 Caleg yaitu 39% dan 51 sampai 60 tahun menempati 25 % dan 60 tahun ke atas 3% .

"Kemudian kita coba membandingkan, kita punya data terkait dengan caleg 2019 dimana diumur rentang 21 sampai 30 tahun itu hanya 65 orang dengan persentase 9% kemudian 31sampai 40 tahun sebanyak 172 dengan persentase 25 %, umur 41 sampai 50 tahun dengan jumlah persentase terbesar yaitu 49 % dengan jumlah caleg 336," terangnya.

"Jadi kalau kita lihat perbandingan Caleg untuk 2024 dengan 2019 masih didominasi Caleg yang rentang usia 41 sampai 50 tahun," tutup Ketua KPU Batam. (Lian)

Posting Komentar

Disqus