Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


 Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin memimpin rapat paripurna (kanan) di ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (18/10/2023) (F/ist)


 

BATAM, Realitasnews.com – Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin memimpin rapat paripurna dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN)

Rapat paripurna yang digelar di ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (18/10/2023) dihadiri secara langsung Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M. Pd mewakili Walikota Batam, Muhammad Rudi, Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Walikota Rudi yang disampaikan Sekda Jefridin menyampaikan apresiasi kepada Tim Pansus DPRD Kota Batam, yang telah menyepakati Ranperda tentang Fasilitasi, Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

Ia menjelaskan berdasarkan hasil survei tahun 2021, didapati tingkat penyalahgunaan narkoba di Kota Batam selalu meningkat setiap tahunnya sebesar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa. Menurutnya

Peraturan Daerah (Perda) ini implementasinya harus segera dilaksanakan.

Ia mengatakan jika tidak adanya langkah serius dari pemerintah dan stakeholder terkait, maka Batam rentan terhadap ancaman narkotika. Untuk itu, perlu kerjasama dalam rangka menciptakan Batam sebagai kota yang tanggap dari ancaman narkoba.

Lanjutnya Perda ini juga ditetapkan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kota Batam. Dan penyesuaian terhadap aturan Pemerintah Pusat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemeberantasan, Penyakahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Lanjutnya, untuk mewujudkan Batam Bersinar (Bersih Narkotika), diharapkan agar seluruh stakeholder terlibat secara aktif menyosialisasikan bahaya narkotika.

Dengan dukungan semua pihak, ia yakin Perda ini akan membawa Batam sebagai kota yang tanggap dari ancaman narkotika.

“ Kita semua berharap, melalui Perda ini akan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan Kota Batam,” katanya.

Penetapan Perda ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama, antara DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam. (lian)

 

Posting Komentar

Disqus