Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

DPRD bersama Pemko Batam Sepakati Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Dijadikan Perda
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam H. M. Kamaluddin bersama Sekda Jefridin usai meneken keputusan bersama penetapan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja dijadikan Perda



BATAM, Realitasnews.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam H. M. Kamaluddin didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda, S.E memimpin rapat paripurna dengan agenda laporan Pansus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja sekaligus pengambilan keputusan, Rabu (31/01/2024).

Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Batam ini dihadiri 36 Anggota DPRD Kota Batam, Walikota Batam diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, unsur Forkopinda, Ketua Tim Panitia Khusus Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa dalam laporannya mengatakan dalam penyusunan, pembahasan hingga penguatan substansi penting menjadi perhatian Tim Pansus. Dimulai lewat proses uji publik, dan Focus Grup Discussion belum lagi masukan dari serikat pekerja, gabungan perusahaan, penyedia jasa tenaga kerja (LPTKS), akademisi serta pemangku kepentingan yang dianggap mampu memberikan cacatan pendapat yang komprehensif, objektif, terkini serta proposional yang tujuannya tidak lain untuk kepentingan penguatan penggunaan tenaga kerja lokal, di Kota Batam sehingga menjadi prioritas ke depannya.

Ia menyebut proses pembahasan Ranperda ini banyak menyita perhatian publik, terlebih esensi utama dari setiap pengaturan hukum yang sudah tersusun, disasarkan guna mampu mengakomodir kepentingan banyak pihak.

Tim Pansus juga menyerap aspirasi dari sejumlah perusahaan, institusi pemerintah, dinas terkait, lembaga pendidikan formal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta kepada lapisan masyarakat sebagai ujung tombak instrument penting atas terbitnya regulasi ini.

Setelah menerima berbagai masukan, katanya, Tim Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam bersama tim Pemerintah Kota Batam, setelah melakukan rapat koordinasi secara bersama-sama menyepakati Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini tersusun menjadi 14 BAB, 39 Pasal dan 105 Ayat.

Melalui fasilitasi sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah, maka dengan demikian Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini telah dinyatakan memenuhi kriteria menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga dapat diundangkan.

Dikatakannya, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Tim Pansus berharap agar Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda, Muhammad Mustofa berharap tidak ada lagi kesenjangan, adanya jaminan serta perlindungan yang tidak diskriminatif sehingga pemerataan kesempatan kerja dapat dirasakan oleh seluruh angkatan kerja produktif yang berada di Kota Batam. 

“ Legacy hukum, ini kami titipkan sebagai ladang amal melalui perjuangkan politik atas amanah dari masyarakat, tentunya semua dimaksudkan agar terciptanya kemudahan untuk mendapatkan pekerjaan kedepannya,” katanya.

Dipenghujung laporannya, Muhammad Mustofa mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada seluruh pihak yang sudah menyumbangkan pikiran sehingga Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini dapat terselesaikan.

Sekda Jefridin menyampaikan jawaban dan tanggapan Walikota Batam yang menyebutkan pihaknya mengapresiasi dan berterimakasih kepada Tim Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam yang sudah membahas Ranperda ini bersama dengan Tim Pemko Batam dan stake holder terkait hingga Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda.

“ Pemko Batam terus berupaya dalam mengurangi meningkatnya pengangguran dengan mengaplikasikan kebijakan dengan membuka akses informasi kepada masyarakat, tentang lowongan pekerjaan melalui bursa kerja,” katanya.

Dengan disepakatinya Ranperda tentang Penempatan Tenaga Kerja menjadi Perda, hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama dalam upaya memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Terciptanya pemerataan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi, skill dan penyediaan tenaga kerja local.

Pemko Batam, katanya, terus berupaya dalam penyediaan tenaga kerja yang terampil, disiplin dan produktif sesuai kebutuhan pembangunan. Karena dalam rangka peningkatan tenaga kerja tempatan atau lokal dalam menghadapi persaingan dunia usaha perlu langkah konkrit. Salah satunya adalah kebijakan sebagai bentuk regulasi.

Selanjutnya, kata dia, Pemko Batam akan menyampaikan Ranperda tentang Penempatan Tenaga Kerja ini kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terkait permohonan nomor register sesuai amanat yang diatur dalam pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun.

Ia berharap semoga Ranperda tentang Penempatan Tenaga Kerja dapat bermanfaat, dan memberikan peran strategis untuk menopang pertumbuhan ekonomi Batam menjadi kota baru.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kota Batam H. M. Kamaluddin mengatakan dengan lahirnya Perda tentang Penempatan Tenaga Kerja ini dapat menambah daya guna tenaga kerja secara optimal dan memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Kota Batam. 

Setelah itu, Walikota Batam diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menandatangani persetujuan bersama Ranperda tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja menjadi Perda Kota Batam. (Lian)



Posting Komentar

Disqus