Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 
Rapat Paripurna dengan Agenda Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Walikota Batam Tahun 2022 Sekaligus Pengambilan Keputusan yang disampaikan oleh Aman S.Pd Selaku Ketua Pansus LKPJ Walikota Batam TA 2022 Rabu (10/5/2023) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.(F/Ist)
 
 

BATAM, Realitasnews.com  – Kebijakan ekonomi Pemko Batam dalam mengurangi kemiskinan di Kota Batam dinilai belum berhasil.

 Hal ini terungkap dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam Akhir Tahun Anggaran (TA) 2022 dan BPS Provinsi Kepri Tahun 2023, yang disampaikan oleh Aman S.Pd selaku Ketua Pansus LKPJ  Walikota Batam TA 2022 saat rapat paripurna pada Rabu (10/5/2023) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna dengan agenda Laporan Pansus pembahasan LKPJ Walikota Batam Tahun 2022 sekaligus pengambilan keputusan ini,  dipimpin oleh Wakil Ketua III Ahmad Surya dan dihadiri 29 orang anggota dewan

Kemudian Aman mengatakan berdasarkan amanat Inpres no. 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menuntaskan kemiskinan ekstrim 0% pada tahun 2024. Sementara tahun 2022, dari data BPS Kota Batam, penduduk miskin meningkat dari 77.000 menjadi 82.500 jiwa. ada penambahan lebih dari 5.000 jiwa.

Pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrim harus ada intervensi yang nyata dan tepat sasaran dari Pemerintah Kota Batam. Oleh sebab itu, validitas data kemiskinan dan miskin ekstrim menjadi penting dan urgent.

Secara rinci Aman menjelaskan bahwa capaian makro ekonomi Kota Batam dari lima indicator makro ekonomi, dari tahun 2018 hingga tahun 2020 (saat pandemic Covid-19) angka kemiskinan terus menurun, tahun 2018 angkanya 5,11 %, tahun 2019 angkanya 4,85 % dan tahun 2020 angkanya 4,75 %. Tetapi pasca pandemic yakni tahun 2021 angka kemiskinan meningkat menjadi 5,05 % dan tahun 2022 meningkat lagi menjadi 5,19 %

Sementara empat indicator makro ekonomi lainnya seperti pertumbuhan ekonomi dari tahun 2018 hingga tahun 2019 meningkat dari 4,96 % menjadi 5,92 % dan saat pandemic Covid-19, pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Batam anjlok yakni -2,55 %. Namun pasca pandemic Covid-19 pertumbuhan ekonomi meningkat kembali, tahun 2021 pertumbuhan ekonomi 4,75 % dan tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Batam sebesar 6,84 %.


“ Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi Pemerintah Kota Batam dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19, efektif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menurunkan pengangguran, namun belum berhasil dalam mengurangi kemiskinan,” kata Aman.

Sedangkan TPT pada tahun 2018 sebesar : 10,07 %, tahun 2019 sebesar 8,31 %, tahun 2020 sebesar 11,79 % dan tahun 2021 sebesar 11,64 % dan tahun 2022 sebesar 9,56 %.

Sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM)  pada tahun 2018 sebesar 80,54 %, tahun 2019 sebesar 81,09 %, tahun 2020 sebesar 81,11 %, tahun 2021 sebesar 81,12 % dan tahun 2022 sebesar 81,67 %.

Aman mengatakan dari data tersebut terlihat bahwa capaian indikator IPM cukup membanggakan. sebagai alat ukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup, tahun 2022 capaiannya IPM Kota Batam sebesar 81,67, meningkat dibanding tahun sebelumnya. dimana tahun 2021 IPM Kota Batam sebesar 81,12 dan selama tiga tahun 2019 – 2021 hampir stagnan.

“ Capaian IPM Kota Batam tahun 2022 sebesar 81,67 tersebut, nilainya masih memimpin, diatas rata-rata Provinsi Kepri. dimana IPM Provinsi Kepri tahun 2022 rerata baru sebesar 76,46 %,” katanya.

Sedangkan angka inflasi tahun 2018 sebesar 3,65 %, tahun 2019 sebesar 1,97 %, tahun 2020 sebesar 11,12 %, tahun 2022 sebesar 2,45 %

Menurut Aman capaian makro ekonomi dan tingkat kesejahteraan sosial tahun 2022 yang cukup baik tersebut, tentu berkat dari kebijakan ekonomi dan anggaran daerah yang dilaksanakan secara konsisten dan disiplin selama tahun 2022.

“ Atas kondisi dan capaian tersebut, Pansus mengapresiasi dan terus memberikan dukungan kepada Pemerintah Kota Batam agar terus bekerja keras di tengah tantangan perekonomian global yang tidak ringan, demi pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pada tahun 2023 dan tahun selanjutnya,” katanya.

Lanjutnya, atas pulihnya kinerja ekonomi dan kesejahteraan sosial di tahun 2022, dan untuk perbaikan kebijakan pembangunan tahun 2023 dan 2024, Pansus LKPJ merekomendasikan sebagai berikut:

Pertama, mempertahankan capaian ekonomi dan tetap melakukan percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19 pada sektor dan sub sektor prioritas yang masih belum pulih. Rumusan kebijakan ekonominya dapat mengacu pada penetapan kebijakan ekonomi yang tertuang dalam RPJMD Batam 2021-2026, tentu setelah dilakukan penyesuaian dengan tantangan perekonomian saat ini dan prediksi tahun 2023 dan 2024.

Kedua, peningkatan kualitas pelayanan dasar penunjang percepatan peningkatan indikator ipm, dengan target yang akseleratif, yakni kondisi penduduk yang usianya panjang dan sehat, mempunyai pengetahuan yang cukup dan standar hidup layak. utamanya pada kecamatan yang selama lima tahun terakhir capaiannya stagnan pada klaster IPM rendah dan sedang.

Kondisi penduduk yang usianya panjang dan sehat, mempunyai pengetahuan yang cukup dan standar hidup layak (IPM tinggi) dapat dicapai melalui kebijakan:

    Peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas melalui arah kebijakan reformasi pelayanan pendidikan yang lebih fokus;

Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, melalui kebijakan reformasi pelayanan kesehatan yang menyeluruh; dan

Peningkatan daya beli masyarakat melalui kebijakan ekonomi yang lebih fokus pada peningkatan pendapatan bukan pengurangan belanja.

Ketiga, percepatan pengurangan penduduk miskin, terutama pada kecamatan dan kelurahan yang selama lima tahun terakhir tetap pada kategori kemiskinan sangat tinggi dan tinggi.

Keempat, percepatan pemenuhan SPM (standar pelayanan minimal) pada urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai standar kementrian yang bersangkutan.

Progres capaian SPM dan kesimpulan analisisnya pada setiap urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan publik, antara lain urusan pendidikan, kesehatan, sosial, trantib,PUPR, dan kebencanaan, belum seluruhnya dilaporkan dalam LKPJ 2022.

Untuk itu, katanya, perlu dilakukan audit internal oleh inspektorat atas capaian SPM tahun 2022 pada semua urusan wajib berkaitan pada pelayanan dasar, dan hasilnya dilaporkan kepada Pansus pada kesempatan pertama.

Aman menyebut hasil audit tersebut sebagai dasar untuk menyusun langkah-langkah strategis dan arah kebijakan guna mempercepat pemenuhan standar pelayanan SPM sesuai dengan kebijakan dan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. percepatan penerapan standar pelayanan minimal ini adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga pelayanan dasar pemerintah kota batam kepada masyarakat menjadi lebih berkualitas.  (Pay)

Posting Komentar

Disqus