Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Lakukan Kekerasan, Pencabulan terhadap Anak dan Pencurian, Seorang Residivis Diringkus Polisi
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,S.I.K,M.H saat menggelar konfersi pers terkait kasus kekerasan,pencabulan terhadap anak dan pencurian di Mapolsek Dabo Singkep, Senin (27/2/2023) (Fhoto : Jhoni/Realitasnews.com)


By Jhoni

LINGGA, Realitasnews.com – Seorang residivis kasus penganiayaan, kembali berurusan dengan polisi karena tega melakukan kekerasan terhadap anak, pencurian dan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur. Tidak tanggung-tanggung pelaku yang berinisial YL (25) ini, dalam satu hari melakukan aksi jahatnya di tiga lokasi.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,S.I.K,M.H didampingi Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., M.A.P dan Kasihumas Polres Lingga IPTU Abdurrahman saat gelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek Dabo Singkep, Senin (27/2/2023) mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan tentang kasus kekerasan terhadap anak, pencurian dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, kejadiannya berada di tiga lokasi berbeda yang dilakukan pelaku yang merupakan warga Dabo Singkep.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan kejadiannya berawal pada hari Rabu (22/2/2023) lalu  sekira pukul 23.30 WIB di Taman Kota Dabo telah terjadinya pemukulan terhadap anak di bawah umur berinisial SS yang dilakukan pelaku YL.

Kemudian karena telah dipengaruhi oleh minuman beralkohol pelaku juga nekad melakukan pencurian 1 unit sepeda motor kaisar yang berada di depan toko Alumunium A3 di Jalan. Simpang Jam Kelurahan Dabo.

“ Setelah melancarkan aksi pencuriannya tersangka juga nekad melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berlokasi di Jalan Tiram Sekop Laut Keluarahan Dabo,” katanya.

Kapolres Lingga menambahkan dalam melakukan aksinya pelaku dipengaruhi oleh minuman keras, sehingga ia berani melakukan tindakan kriminal.

“ Pelaku merupakan residivis dengan kasus penganiyaan pada tahun 2018 lalu, ia melakukan aksinya dalam dalam kurun waktu satu hari di tiga lokasi yang berbeda,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : baju kaos warna hitam, topi, jaket Hoodie, celana leging, pisau dan satu unit motor roda tiga (Kaisar) merk triseda.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014, dan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman untuk kekerasan terhadap anak 3-15 tahun, dan untuk kasus pencabulan maupun pencurian masing-masing 5 tahun kurungan penjara. (JH)


Posting Komentar

Disqus