Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Pembahasan Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, Pansus Meminta Perpanjangan Waktu 90 Hari Kerja


BATAM, Realitasnews.com -Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan M Ali Wasyim memimpin rapat paripurna dengan agenda, Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sekaligus pengambilan keputusan dan Penjelasan Walikota Batam Terhadap Penarikan Ranperda RDTR Kota Batam 2020-2040.

Rapat paripurna itu dihadiri 32 orang anggota DPRD Kota Batam, Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad, unsur FKPD Kota Batam, kepala OPD dan tokoh masyarakat.

Ruslan mengatakan bahwa Pansus Pembahasan Ranperda Pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan dibentuk berdasarkan keputusan DPRD NO:40/KPPS/170/XX/2020 tanggal 16 Oktober 2020 selanjutnya Pansus bersama Tim Pemerintah Kota Batam melakukan pembahasan, melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bandung guna mendapatkan masukan substansi dan materi Ranperda.

“ Pansus juga telah menyampaikan paparan pada rapat konsultasi tadi pagi dan pada rapat paripurna siang ini Pansus akan menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan, kepada Ketua Pansus kami persilakan,” kata Ruslan.

Wakil Ketua Pansus, Aman S.Pd.,MM dalam laporannya menjelaskan bahwa atas keputusan untuk mengubah materi dan substansi Ranperda dari yang semula hanya bentuk infrastrutur pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat menjadi pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di Kelurahan maka Pansus memutuskan untuk melaksanakan studi banding ke pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dimana telah memiliki Perda yang selaras dengan yang dibahas dengan Pansus yakni Perda No 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Jasa.

“Banyak hal yang didapat dalam pelaksanaan kunjungan kerja studi banding tersebut dan akan sangat membantu dalam pembahasan materi dan substansi Ranperda Pembangunan berbasis masyarakat di keluarahan tentu disesuaikan dengan kondisi tersebut.sebab jelas antara kondisi Jawa Tengah dengan kondisi dan kebutuhan di kota Batam,di samping itu kunjungan kerja studi banding Pansus juga melakukan studi literatur dan berkoordinasi dengan berbagai daerah yang telah memiliki Perda yang serupa,” katanya.

Ia menyebutkan atas penjelasan dan pemaparan diatas maka dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini Pansus meminta kelonggaran masa kerja selama 90 hari dan kiranya Rapat Paripurna yang terhormat  dapat menerima dan menyetujui pengesahan masa kerja tersebut.

“ Demikin Rapat Pansus pembahasan Ranperda tentang pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat kelurahan,” katanya.

Wakil Ketua II DPRD Batam, Ruslan M Ali Wasyim yang memimpin Rapat Paripurna mengatakan Pansus meminta perpanjangan waktu pembahasan 90 hari untuk melengkapi materi dan substansi Ranperda.

“ Sebelum mengambil keputusan perlu kami pertanyakan terlebih dahulu seluruh anggota dewan yang hadir apakah saudara-saudara dapat menyetujui perpanjangan waktu kerja Pansus selama 90 hari apakah dapat disetuji.,” tanya Ruslan

“Setuju,”  jawab para anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut.

(Lian)

Posting Komentar

Disqus