Penyesuaian ini diterapkan hanya kepada pelanggan rumah tangga mampu, pelanggan Pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya PLN Batam untuk mempertahankan keberlanjutan penyediaan pasokan listrik di Kota Batam.
Pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan tariff adjustment demi menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi. Penyesuaian tarif tenaga listrik didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batubara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik triwulanan.
Perlu diketahui bahwa PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari Pemerintah, sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PLN Batam.
Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan. Menurutnya keputusan pemerintah ini diambil sebagai bentuk ikhtiar strategis dalam menjaga kesinambungan pasokan listrik yang andal di Kota Batam.
“Penyesuaian
ini tidak diberlakukan secara menyeluruh, melainkan sangat selektif dan
hati-hati. Hanya 7,49 % dari total pelanggan PLN Batam yang terdampak,
yaitu golongan rumah tangga mampu dan golongan pemerintah dengan
penyesuaian tarif sebesar 1.43% dari tarif sebelumnya. Tujuannya jelas
menciptakan tarif listrik yang berkeadilan, di mana pelanggan yang
tergolong mampu membayar listrik sesuai harga keekonomian,” kata
Zulhamdi dikutip dari keterangan resminya.
Untuk memastikan
bahwa daya beli masyarakat tetap terjaga dan inflasi tetap terkendali,
penyesuaian tarif ini berlaku bagi pelanggan golongan R2 dan R3 atau
hanya 7,01% dari total seluruh pelanggan rumah tangga PLN Batam,
kemudian untuk pelanggan golongan pemerintah setara dengan 0,48% dari
seluruh pelanggan.
![]() |
Kantor Bright PLN Batam (F/Ist) |
Bagi pelanggan pascabayar penyesuaian akan mulai diberlakukan pada tagihan listrik bulan Agustus 2025. Sementara itu untuk pelanggan prabayar, akan berlaku per 1 Juli 2025, saat transaksi pembelian token listrik.
“Kami
menyambut baik langkah pemerintah yang tetap memprioritaskan
perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan. Kebijakan ini
dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sistem
kelistrikan dan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat,” pungkas Zulhamdi.
(IK)
Posting Komentar
Facebook Disqus