Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Untuk mempertanyakan isu yang sedang berkembang terkait masuknya kontainer yang diduga berisi limbah B3 ke wilayah Batam, beberapa mahasiswa yang bergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau menggelar aksi damai di halaman kantor Bea Cukai (BC) Batam, Jumat (5/12).
Setibanya di halaman kantor Bea Cukai Batam, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah langsung menemui dan menerima perwakilan mahasiswa untuk berdialog dan memberikan penjelasan resmi mengenai isu yang sedang berkembang terkait masuknya kontainer yang diduga berisi limbah B3 ke wilayah Batam.
Zaky Firmansyah mengapresiasi atas penyampaian aspirasi secara konstitusional sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi jalannya fungsi pelayanan dan pengawasan negara.
“ Kami tidak melakukan pembiaran terhadap potensi pemasukan limbah berbahaya ke Indonesia. Prinsip pengawasan yang dipegang Bea Cukai adalah pencegahan sejak di pintu masuk, sehingga barang yang berindikasi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak memasuki pasar dalam negeri,” kata Zaky Firmansyah.
Zaky menyampaikan bahwa pemeriksaan fisik terhadap 74 kontainer pertama telah dilakukan bersama instansi teknis, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Batam.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi awal dari Basel Action Network (BAN) mengenai dugaan impor limbah elektronik dari Amerika Serikat.
“ Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan kontainer berisi limbah elektronik kategori B107d dan limbah terkontaminasi B3 yang termasuk barang larangan untuk dimasukkan ke wilayah Indonesia. Temuan ini menjadi dasar penguatan langkah pengamanan berikutnya,” katanya.
Berdasarkan uraian barang serta keterangan pada manifes kapal yang menunjukkan kesamaan karakteristik dengan kontainer yang telah diperiksa, Bea Cukai Batam kemudian menahan kontainer lain yang diduga membawa muatan serupa untuk mencegah risiko lingkungan dan memastikan barang berbahaya tidak masuk ke peredaran dalam negeri.
Hingga per 3 Desember 2025, kata Zaky, Bea Cukai Batam telah mengamankan sebanyak 822 kontainer di pelabuhan sebagai bagian dari langkah pengawasan tersebut.
Dalam dialog tersebut, Zaky menegaskan bahwa penyelesaian perkara atas kontainer tersebut adalah reekspor, karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan tergolong barang berbahaya dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
“ Dengan status tersebut, barang tidak dapat dilegalkan untuk beredar di Indonesia sehingga importir wajib mengembalikannya ke negara asal melalui mekanisme ekspor kembali (reekspor),” katanya.
Bea Cukai Batam, kata dia, telah menindaklanjuti ketentuan ini dengan menerbitkan surat rekomendasi reekspor dan surat peringatan resmi kepada masing-masing perusahaan untuk segera melaksanakan proses reekspor, sebagai bagian dari penegakan hukum untuk memastikan barang berbahaya tidak masuk ke Indonesia.
Ia juga menjelaskan bahwa pemasukan kontainer merupakan hubungan bisnis (B2B) antara importir, pemasok luar negeri, dan perusahaan transporter, bukan dikendalikan oleh Bea Cukai.
“ Setiap kontainer dengan karakteristik serupa berdasarkan manifes langsung diamankan untuk memastikan reekspor dapat dilaksanakan dan tidak memasuki peredaran di dalam negeri,” kata Zaky.
Dikatakannya, bahwa Bea Cukai Batam selalu komitmen untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan perekonomian nasional melalui fungsi pengawasan yang ketat, sinergi antar instansi, serta penyampaian informasi yang transparan kepada publik.
Ia mengatakan bahwa Bea Cukai Batam menghargai aspirasi masyarakat dan akan terus membuka ruang dialog demi memastikan setiap pelaksanaan tugas negara berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Lian)


Posting Komentar
Facebook Disqus