Ads (728x90)


 


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Lulus PKPA dan UPA, Jonrius Sinurat Bersiap Tempuh Tahap Advokat




BATAM, Realitasnews.com  – Langkah Jonrius Sinurat, S.H. menuju profesi advokat memasuki babak baru. Setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi Khusus Advokat (PKPA) dan dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), Jonrius resmi menerima sertifikat PKPA dan sertifikat kelulusan UPA.

Kedua sertifikat tersebut diserahkan langsung Ketua Komisariat Daerah (Komda) Pemuda Katolik Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Nimrod Siahaan, S.Ak., di Sekretariat Pemuda Katolik Komda Kepri, Kota Batam, Selasa (22/9/2026).

Sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan Jonrius untuk melanjutkan tahapan menuju profesi advokat, setelah sebelumnya mengikuti PKPA Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia Angkatan 50 melalui program beasiswa penuh Pemuda Katolik Angkatan V.

Program beasiswa tersebut merupakan bagian dari kerja sama melalui nota kesepahaman antara Pemuda Katolik dengan FHP Law School dan DPN Indonesia. Program ini diperuntukkan bagi kader Pemuda Katolik yang telah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dan memiliki minat melanjutkan perjalanan profesional di bidang hukum.

Setelah menyelesaikan PKPA, Jonrius kemudian mengikuti UPA Periode 42 yang diselenggarakan DPN Indonesia bersama FHP Law School. Dalam ujian tersebut, Jonrius dinyatakan lulus dan berhak menerima sertifikat kelulusan.

Proses penyerahan sertifikat dilakukan secara berjenjang. DPN Indonesia bersama FHP Law School menyerahkan sertifikat kepada Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Katolik. Selanjutnya, sertifikat diteruskan kepada sekretariat Komda masing-masing peserta sebelum akhirnya diserahkan langsung kepada peserta yang dinyatakan lulus.

Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri, Nimrod Siahaan, menyampaikan ucapan selamat kepada Jonrius atas pencapaian tersebut.

“Selamat kepada saudara Jonrius Sinurat, S.H. yang telah dinyatakan lulus UPA dan berhak menerima sertifikat PKPA dari DPN Indonesia. Semoga saudara dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pengambilan sumpah advokat,” ujar Nimrod.

Ia juga berpesan agar perjalanan Jonrius menuju profesi advokat tidak hanya berorientasi pada aspek profesional, tetapi juga dibangun dengan semangat pengabdian kepada masyarakat.

Menurut Nimrod, profesi advokat memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, ia berharap Jonrius dapat menjalankan profesinya dengan mengedepankan hati nurani dan nilai kemanusiaan.

“Jangan semata-mata karena nilai honor, tetapi dengan hati nurani yang tulus. Jangan melihat dari nilai honorarium yang dapat diberikan oleh masyarakat, tetapi ingatlah seberapa besar bantuan yang dapat saudara berikan kepada orang lain,” katanya.

Menanggapi pencapaian tersebut, Jonrius menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung prosesnya sejak pemberkasan hingga menyelesaikan PKPA dan UPA.

Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma, Presiden DPN Indonesia Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., Presiden FHP Law School Dr. Satria Utama, S.H., M.H., jajaran admin DPN Indonesia, FHP Law School, DPP Pemuda Katolik, serta pengurus Pemuda Katolik Komda Kepri.

“Secara khusus saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri, Bapak Nimrod Siahaan, S.Ak., serta Sekretaris Pemuda Katolik Komda Kepri, Bapak Halri Simarmata, yang telah membantu saya mengikuti PKPA melalui program beasiswa penuh, mulai dari proses pemberkasan hingga hari ini saya berhasil menyelesaikan PKPA dan lulus UPA,” ujar Jonrius.

Meski telah mengantongi sertifikat PKPA dan kelulusan UPA, Jonrius menyadari masih terdapat tahapan yang harus dipenuhi sebelum dapat melanjutkan ke proses pengambilan sumpah advokat.

Ia menyebut secara usia dan kesiapan pribadi maupun mental, dirinya telah siap. Namun, masih terdapat persyaratan administratif dan substantif yang perlu dipenuhi, termasuk bukti magang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jonrius merujuk Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mensyaratkan calon advokat telah menjalani magang sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat.

“Secara pribadi dan mental saya sudah siap. Namun, masih ada persyaratan yang harus disiapkan, terutama surat magang dari advokat pendamping,” katanya.

Ia menegaskan, pemenuhan masa magang menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat. Pengalaman tersebut diperlukan agar calon advokat memahami praktik hukum secara langsung, baik dalam bidang litigasi maupun nonlitigasi, sekaligus memahami kode etik profesi.

Jonrius juga menyampaikan bahwa masa magang yang menjadi persyaratan tersebut perlu dipahami sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak serta-merta dapat disamakan dengan pengalaman bekerja atau magang ketika masih menempuh pendidikan sarjana hukum.

Bagi Jonrius, diterimanya sertifikat PKPA dan kelulusan UPA bukanlah garis akhir. Sebaliknya, pencapaian tersebut menjadi pintu masuk menuju perjalanan baru.

“Ini bukanlah akhir pencapaian, melainkan awal dari perjuangan menuju profesi baru di masa mendatang,” tuturnya.

Ia berharap seluruh tahapan berikutnya dapat dilalui dengan baik sehingga cita-cita untuk berkiprah dalam profesi hukum dapat terwujud.

Jonrius juga berharap perjalanan tersebut dapat menjadi bentuk penghargaan atas dukungan keluarga, khususnya orang tua, istri, anak-anak dan seluruh keluarga yang selama ini memberikan dukungan moral maupun materi.

“Harapannya, saya bisa memberikan pencerahan tentang hukum dalam kehidupan sehari-hari dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Saat ini Jonrius Sinurat berprofesi sebagai jurnalis dan aktif dalam organisasi keagamaan Pemuda Katolik serta sejumlah organisasi lainnya. Perjalanan di bidang hukum tersebut menjadi bagian dari upayanya memperluas pengabdian dan kontribusi di tengah masyarakat. (*)


Editor: Red

Posting Komentar

Disqus