Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Curanmor



BATAM, Realitasnews.com  - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial  I (44 tahun) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor)  di Nagoya Newton Kec. Lubuk Baja,Kota Batam.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba , SH kepada awak media  pada Rabu (1/9/2021) mengatakan kasus ini terungkap berawal pada Selasa (31/08/2021) pukul 16.00 WIB saat korban memarkirkan sepeda motornya di Nagoya Newtown dalam keadaan stang terkunci, setelah itu korban langsung bekerja seperti biasanya. 

Sekira pukul 19.30 WIB saat korban berada di dalam ruko tiba-tiba pintu ruko korban diketuk oleh tetangga dan memberitahukan bahwa motor korban di curi orang dan saksi juga memberitahukan bahwa motor korban di tinggalkan oleh pelaku di sekitar MSK Cargo lalu pelaku melarikan diri.


Akibat dari kejadian tersebut selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. 

Menerima laporan korban tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap pelaku I (44 tahun) selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain mengamankan pelaku  petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1  unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru putih, 1  lembar STNK asli, 1 buah besi yang ujungnya di runcingkan yang dimasukkan ke handle pintu berwarna silver, aat ini pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(Hms/lian)

Posting Komentar

Disqus